Kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani menghadapi agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menanggapi pledoi Niki yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025).
Jaksa menolak semua poin pledoi Nikita Mirzani.
Ia memaparkan bahwa Niki dianggap sebagai salah satu publik figur yang kerap mencari keributan di media sosial.
Tujuan mencari keributan itu, diungkap Jaksa agar terus menjadi perbincangan dan mendapatkan keuntungan semata.
Jaksa mengungkit kembali wawancara aktris Niki itu di salah satu stasiun TV swasta, di mana ia diduga mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial memberikan edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa dalam membacakan repliknya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam Permasalahannya dengan Reza Gladys selaku korban dugaan pemerasan melalui ITE hingga TPPU, Jaksa menganggap Niki bukan sosok kompeten yang layak untuk membahas sebuah produk kecantikan, karena bukan dokter.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ucapnya.
Bahkan, Jaksa menganggap Niki telah melakukan penggelapan fakta hukum dalam kasusnya dengan Reza Gladys.
"Atas fakta pembicaraan tersebut di atas, kami penuntut umum berpendapat, terdakwa Nikita Mirzani melakukan penggelapan fakta hukum yang menimbulkan adanya kesesatan dikarenakan terdakwa Nikita Mirzani tidak menggambarkan secara lengkap pembicaraan antara saksi Ismail dengan saksi Reza Gladys," jelas Jaksa.
"Selama persidangan terdakwa dianggap hanya berakting saja demi menggelapkan fakta hukum," sambungnya.
Oleh karena itu, Jaksa meminta hakim mengabulkan tuntutannya kepada Nikita Mirzani.
"Kami tetap pada tuntutan meminta Yang Mulia Hakim menghukum Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar Rupiah," ujar Jaksa.
Nikita Mirzani Sebut JPU Benci dan Punya Dendam Pribadi (*)

Posting Komentar
Posting Komentar