infoselebb.my.id: PASTIKAN Dedi Mulyadi Bakal Diperiksa, Menkeu Purbaya Bongkar Kesalahan KDM Kelola Uang Negara: Rugi - LESTI BILLAR

PASTIKAN Dedi Mulyadi Bakal Diperiksa, Menkeu Purbaya Bongkar Kesalahan KDM Kelola Uang Negara: Rugi

Posting Komentar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pastikan nasib Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Menkeu Purbaya pun lantas membongkar kesalahan KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi dalam mengelola keuangan negara.


Pernyataan Menkeu Purbaya ini buntut dari pemaparan data bank sentral soal uang mengendap di bank per September 2025 lalu.


Diketahui Provinsi Jawa Barat termasuk yang paling besar uang yang mengendap di sana.


Dana mengendap di bank milik Pemprov Jabar mencapai Rp 4,17 triliun.


Atas data itu, Dedi Mulyadi pun membantah.

TANGGAPI DANA DONASI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi (kanan). Purbaya turut mengomentasi soal imbauan resmi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat umum di Jawa Barat berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.

TANGGAPI DANA DONASI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi (kanan). Purbaya turut mengomentasi soal imbauan resmi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat umum di Jawa Barat berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. (Warta Kota)

Ia bahkan sempat menyuruh Menkeu Purbaya untuk membuktikannya.


Namun Purbaya ogah disuruh-suruh oleh Gubernur Jabar KDM.


Sampai akhirnya Dedi pun melakukan safari ke sejumlah tempat guna mengkonfirmasi data Purbaya.


Ia mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai bertemu pihak Bank Indonesia.


Hasilnya ternyata data yang dipaparkan Purbaya benar nyata.


"Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 september ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun," kata Dedi Mulyadi.


Selain itu ada juga deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


"Sisanya dalam bentuk deposito BLUD di luar kas daerah yang menjadi kewenangan BLUD masing-masing," katanya.


Namun kini menurut KDM, uang tersebut sudah terserap digunakan untuk belanja daerah. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter