Viral di media sosial memperlihatkan video pria yang diduga seorang kepala desa nyawer di atas panggung tempat hiburan malam.Cari tiket konser
Video viral ini seketika mengehebohkan jagat maya.
Berdasarkan penelusuran, sosok pria tersebut adalah Casmari, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam video yang viral itu, Casmari terlihat berdiri di atas panggung.
Aksi Casmari terjadi di tempat hiburan malam (diskotek).Cari tiket konser
Ia lalu mengambil lembaran uang dari dompet dan melemparkannya ke arah pengunjung, seolah sedang menyemarakkan pesta.
Di sampingnya ada mantan istri komedian Sule, Nathalie Holscher yang sedang bergoyang.
Saat ini, Casmari sedang menjalani pemeriksaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Dani Iriawadi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa informasi mengenai viralnya video tersebut pertama kali diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menyusul informasi tersebut, Dani langsung melakukan pengecekan kepada tim pemerintahan Kecamatan Weru.
"Kami pertama dapat informasi dari provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru, seperti apa langkahnya."
"Nah, katanya sudah ada panggilan," kata Dani saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (12/6/2025) siang.
Dani menjelaskan, pihaknya telah memanggil Casmari untuk dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB hari ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan motif di balik tindakan tersebut, apakah ada penggunaan dana desa yang tidak semestinya, serta hubungannya dengan aturan yang berlaku bagi seorang kepala desa.
"Kami akan melihat aksi yang dilakukan Kuwu dengan aturan yang telah ada, yakni Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu."
"Dari aturan itu, akan ditentukan sikap pemerintah dalam menyikapi perilaku Casmari yang hingga viral ini," tambah Dani.
Jadi Kades Tahun 2023
Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, Casmari baru diangkat menjadi Kepala Desa pada tahun 2023.
Jika dihitung dari awal tahun 2024, Casmari baru menjabat satu tahun setengah sebagai kepala desa di Karangsari.
Dani menyayangkan tindakan yang dilakukan Casmari.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa harus menjaga etika dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kalau dihitung dari awal 2024, dia baru menjabat satu tahun setengah."
"Belum ada laporan dari warga, tapi kami sangat menyayangkan, karena kepala desa juga harus menyontohkan hal-hal baik," ungkap Dani.
Sebagai tindak lanjut, pihak DPMD Kabupaten Cirebon juga menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan pernyataan, teguran, hingga sanksi agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar