Vonis hukuman Harvey Moeis terus menuai sorotan publik. Sebab, dia terlibat kasus mega korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun dan hanya dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun.
Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Vonis hukuman Harvey yang dinilai tidak setimpal membuat publik mengorek segala sesuatu tentangnya. Salah satunya soal BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi yang diunggah oleh Ferry Irwandi.
Ia mengunggah tangkapan layar status BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Pasangan suami istri itu diduga terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3.
BPJS PBI sendiri diperuntukan untuk warga fakir miskin dan orang tak mampu menurut Dinas Sosial. Kelas ini juga tak membayar iuran namun ditanggung negara.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis Ferry Irwandi dikutip pada Minggu, (28/12/2024)
Sontak saja, unggahan Ferry itu mengundang berbagai reaksi dari netizen.
“Pantesan hukumannya ringan. Pasti moral dari hakim tidak tega kalau terlalu lama dihukum, secara mereka masih hidup dibawah garis kemiskinan,” kata netizen.
“Kalau KTP mereka Jakarta, mereka otomatis dibayar dari APBD dengan fasilitas PBI itu. Jadi bukan karena miskin, tapi karena mereka gak daftar BPJS. Justru ini PR dari BPJS gimana caranya orang kaya mau bayar BPJS supaya gak PBI lagi,” timpal netizen lainnya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar