infoselebb.my.id: BPJS Kesehatan Buka Suara soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kelas 3 - LESTI BILLAR

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kelas 3

Posting Komentar

Koruptor Harvey Moeis dan isterinya Sandra Dewi bikin kejutan lagi. Bukan soal kasus korupsi dengan hukuman 6,5 tahun tapi ternyata mereka peserta BPJS Kesehatan kelas 3.


1. Viral di Media Sosial soal Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Viral di media sosial, Harvey Moeis dan Sandra Dewi disebut peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung pemerintah.


"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis caption di salah satu akun media sosial, Jakarta, Minggu (29/12/2024).


Dalam caption-nya ditambahkan dengan penjelasan mengenai peserta PBI BPJS Kesehatan yaitu orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.


2. Penjelasan BPJS Kesehatan


Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pun mengkonfirmasi kebenaran informasi kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dijelaskan bahwa keduanya peserta BPJS Kesehatan.


"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada Okezone, Minggu (29/12/2024).


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya


3. Peserta BPJS Kesehatan


Dia menerangkan, memang terdapat beberapa segmen iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.


Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.


"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," terangnnya.


Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda.


Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.


"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya.


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya


(fbn)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter