Artis sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik terhadap sistem peradilan Indonesia saat mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Ia menilai ada indikasi proses hukum yang berjalan tidak wajar dan terlalu cepat.
Didampingi kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, Rieke menegaskan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan bentuk intervensi, melainkan pengawasan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lembaga peradilan.
Rieke menyoroti jalannya perkara yang menurutnya berlangsung sangat cepat dan tidak transparan. Ia menyebut hal tersebut sebagai indikasi adanya "paket kilat" dalam proses hukum.
"Saya mencium adanya praktik mafia peradilan yang menyeret oknum pejabat Mahkamah Agung. Ini bukan tuduhan asal, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap integritas peradilan yang kini sedang dipertaruhkan," ujar Rieke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Ia menyebut ada perbedaan perlakuan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan.
"Ada kejanggalan dalam perubahan masa hukuman yang terjadi secara mendadak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar perubahan hukum tersebut. Kami melihat adanya ketidakadilan dalam penerapan pasal dan konstruksi hukum yang dipaksakan," tegas Usman.
Rieke mengingatkan bahwa praktik yang tidak transparan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menegaskan hakim tidak boleh menjadi alat yang memperburuk ketidakadilan.
"Kita sedang berjudi dengan nasib hukum. Jika proses ini dibiarkan, maka keadilan hanya akan menjadi milik mereka yang mampu membeli hukum. Saya berharap pihak-pihak terkait dapat membantu menelusuri kembali hasil rekomendasi ini agar tidak ada lagi mafia peradilan yang berlindung di balik toga kehakiman," ungkap Rieke.
Sebagai anggota DPR RI, Rieke juga menyatakan dukungan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap laporan yang sempat mereka buat.
"Mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," tambahnya.
Rieke menegaskan bahwa isu ini bukan hanya soal satu perkara, melainkan menyangkut marwah sistem hukum Indonesia. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan terbuka bagi semua pihak.
"Sekali lagi, pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh pihak mana pun, yang sedang diperjuangkan adalah kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.
Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:
• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)

Posting Komentar
Posting Komentar