Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyoroti Razman Arif Nasution melalui unggahan di media sosial setelah rivalnya itu mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam unggahan yang dibagikan pada Jumat (26/6/2026), Hotman menawarkan hadiah kepada siapa saja yang dapat mengirimkan foto Razman saat berada di dalam lapas dengan mengenakan pakaian tahanan.
"Halo bagi warga binaan Rutan Cipinang, dan bagi siapa pun yang bisa mengirimkan foto Razman Arif Nasution dalam tahanan menggunakan pakaian tahanan oranye atau lagi baris-berbaris sebagai tahanan, atau lagi tidur di tempat sesama napi yang lain, maka Hotman Paris akan memberikan hadiah," tulis Hotman.
Selain menawarkan hadiah, Hotman juga menyampaikan komentar yang menyindir kondisi Razman selama menjalani hukuman.
"Saya pengin melihat wajah orang itu yang menantang semua orang, bagaimana rasanya tidur ada kecoa kali di samping tempat tidurnya," ucapnya.
Hotman kemudian menutup unggahannya dengan menyebut prinsip yang selama ini ia gunakan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
"Hotman itu selalu pakai prinsip 3A, yaitu amati, analisa, dan attack. Hotman seperti harimau atau singa yang menunggu, menunggu, dan menunggu. Hati-hati melawan Hotman karena akun saya ini sangat efektif," katanya.
Razman Jalani Hukuman di Lapas Cipinang
Razman Arif Nasution resmi menjalani masa pidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, Razman tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026).
"Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang terpidana eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani.
Perkara tersebut bermula dari kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada 2022. Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim juga telah divonis enam bulan penjara serta dikenai denda Rp100 juta.
Hotman Sebut Hukuman sebagai Konsekuensi
Saat dihubungi Tribun-Medan.com, Hotman Paris yang sedang berada di Singapura menilai putusan pengadilan merupakan konsekuensi dari proses hukum yang dijalani Razman.
"Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris," ujar Hotman.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Razman agar menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan.
"Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong," katanya.
Sepertinya satu termul ini mau dipermalukan, sayangnya silfester masih dalam status buron dan masih kebal hukum
sumsel.tribunnews.com

Posting Komentar
Posting Komentar