Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik dan kecaman keras terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait penanganan kasus penyekapan sadis di Bandung.
Kemarahan tersebut dipicu oleh pernyataan komisioner Komnas Perempuan yang menilai penderitaan korban belum memenuhi kategori elemen penyiksaan berdasarkan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Padahal di sisi lain, pihak kepolisian baru saja berhasil membekuk tersangka utama, Taufik Hidayat (30), yang terbukti menyekap dan menyiksa korban secara keji hingga menderita luka fisik permanen dan disabilitas.
Kasus Taufik Hidayat
Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Tersangka berhasil diringkus di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran panjang polisi terhadap Taufik yang sebelumnya dikenal lihai dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus kelam ini mendadak menjadi perhatian luas publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka sangat berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, usai diduga disekap dan dianiaya secara keji selama sekitar tiga tahun.
Komnas Perempuan Sebut Penganiayaan
Dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menilai aksi penyekapan yang dialami oleh YTR masuk dalam kategori penganiayaan berat dan terencana.
Hal ini dikarenakan dampak kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus tersebut telah membuat korban menderita luka fisik yang permanen hingga menjadi disabilitas.
“Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” terangnya, Jumat (26/6/2026).
Sondang mendesak pihak kepolisian segera melakukan visum secara menyeluruh guna mendalami potensi adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Langkah ini penting agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa berlapis dan maksimal.
“Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujarnya.
Di sisi lain, Sondang memberikan catatan penderitaan yang dialami YTR belum bisa dimasukkan ke dalam kategori 'penyiksaan' jika mengacu pada definisi baku dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya kesakitan luar biasa (severe pain) demi mencapai tujuan tertentu, seperti pemaksaan pengakuan, tindakan diskriminasi, hingga adanya keterlibatan atau pengabaian dari aparatur negara. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar