Status tersangka dokter Richard Lee sampai ke telinga Nikita Mirzani, sang artis beri pesan menohok.
Kasus hukum yang menyeret dokter sekaligus pengusaha skincare dokter Richard Lee memasuki babak baru.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Richard menghadapi ancaman hukuman tidak ringan, paling lama hingga 12 tahun penjara.
Richard juga diketahui sudah menjalani pemeriksaan selaku tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Kabar itu kini turut memancing reaksi Nikita Mirzani.
Nikita yang juga masih ditahan karena kasus dugaan pemerasan memberikan sentilan pedas untuk dokter Richard.
Melansir Grid.id, sindiran Nikita Mirzani pada Dokter Richard Lee itu dilontarkan sang artis melalui akun media sosialnya @nikitamirzanimawardi_172.
Di unggahan itu, Nikita meminta agar Dokter Richard Lee lekas membawa baju ganti agar tidak bolak-balik ke kantor polisi.
"TERSANGKA 2026, sekalian bawa baju yah biar nggak bolak-balik," tulis Nikita Mirzani di unggahan Instagram, Rabu (7/1/2026).
Tak hanya itu, Nikita juga memberikan selamat pada Dokter Richard Lee yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Ibu tiga anak ini berharap agar sang dokter segera ditahan.
"Selamat ya Suneo atas gelar barunya sebagai tersangka di awal tahun 2026. Jangan ada drama nangis-nangis pas dijemput paksa ya," tulis wanita yang akrab disapa Niki tersebut.
"Pak polisi yuk bisa yuk langsung ditahan. Pasal perlindungan konsumen itu (hukumannya) 12 tahun loh. Jangan mau disogok sama Suneo ya," imbuhnya.
Mengetahui sindiran Nikita Mirzani pada Dokter Richard Lee itu, netizen langsung heboh. Pasalnya, Nikita kini seharusnya tak bisa bermain media sosial karena tengah ditahan di penjara.
Namun, Nikita justru menulis jawaban mengejutkan saat mendapat komentar netizen. Ia justru bereaksi santai saat kena kritik netizen.
"Suruh dong Instagram ini disita, biar ga bisa komen lagi heheheh," jawab Nikita Mirzani.
Akar Masalah Kasus Richard Lee
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee jadi tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
Ia menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/1/2026).
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
Ia lantas menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh pendiri klinik kecantikan Athena itu atas laporan dari Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di Rumah Aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," ujar Kombes Reonald.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," pungkasnya.
JADI TERSANGKA - Kolase Doktif dan dokter Richard Lee dari capture instagram dan Youtube.
JADI TERSANGKA - Kolase Doktif dan dokter Richard Lee dari capture instagram dan Youtube. (Instagram dr.richard_lee/Youtube Trans TV Official)
Doktif Heran Richard Lee Belum Ditahan
Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mempertanyakan mengapa hingga kini dokter Richar Lee belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi dalam laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ini, nilai kerugian yang dialami masyarakat ditaksir mencapai angka fantastis.
Kuasa Hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, membandingkan nasib dokter Richard Lee dengan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu yang langsung ditahan meski nilai kerugiannya jauh lebih kecil.
"Karena uang yang dihabiskan ini bukan satu M (Miliar). Nikita Mirzani, dugaannya 4 Miliar (langsung ditahan). Sangat miris dan aneh sekali," ujar Teuku Muda di Senayan, Jakarta Pusat dikutip dari Grid.id, Rabu (6/1/2026).
Hal serupa juga diungkapkan langsung oleh Doktif sendiri. Ia merasa heran karena dokter Richard Lee tidak segera ditahan seperti Nikita Mirzani.
"Nikita (Mirzani) dengan (kerugian) 4M ditahan dugaannya, sedangkan si DRL ini kan (kerugian) ratusan miliar, (ancaman penjara) 12 tahun, kok enggak ditahan?" ujar Doktif.
Pihak Doktif pun menilai seharusnya kasus dokter Richard Lee yang diduga merugikan konsumen hingga ratusan miliar rupiah mendapat perlakuan hukum yang lebih tegas.
"Apabila Polda Metro Jaya, kerugiannya diduga ratusan miliar, kok dilepaskan? Ini enggak fair, enggak adil. Mana keadilannya untuk para mafia skincare Indonesia?" tegas Teuku Muda.
Doktif sendiri menambahkan bahwa angka ratusan miliar berasal dari penjualan produk-produk yang diduga overclaim yang laris manis di pasaran.
"Dia ganti uang kalian para-para korban White Tomato, DNA Salmon. Ratusan miliar guys. Kalian wajib untuk minta itu. Kalian berhak untuk menerima itu," seru Doktif.
Lebih lanjut, Doktif mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan. Menurutnya, syarat untuk penahanan sudah terpenuhi karena ancaman hukuman bagi DRL di atas 5 tahun penjara.
"Barang buktinya lebih dari dua. Ancaman penahanan di atas 5 tahun. Layak untuk ditahan. Biar ada jeranya ini manusia," pinta Doktif.
Sebagai informasi, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari perseteruan keduanya yang saling lapor. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan dr Richard Lee. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar