Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus figur publik Richard Lee kembali menyita perhatian publik. Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penetapan status hukum tersebut sontak menjadi sorotan karena meski berstatus tersangka, dr Richard Lee tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Scroll lebih lanjut yuk!
Berdasarkan informasi yang beredar, keputusan tidak menahan dr Richard Lee diambil dengan pertimbangan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan.
Selain itu, pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB terpaksa dihentikan sekitar pukul 22.00 WIB karena kondisi kesehatan dokter yang bersangkutan. Hal ini menjadi salah satu alasan penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut pada hari tersebut.
Padahal, secara hukum, dr Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Jika merujuk pada ketentuan objektif dalam KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih sejatinya dapat dilakukan penahanan. Situasi inilah yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Dokter Detektif atau yang dikenal dengan sebutan Doktif, sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, secara terbuka mengungkapkan rasa kecewanya.
Kekecewaan tersebut semakin mencuat setelah ia mengetahui bahwa dr Richard Lee tidak ditahan meskipun telah menyandang status tersangka.
Menurut Doktif, penegakan hukum seharusnya berjalan tegas dan konsisten tanpa memandang latar belakang seseorang.
Dalam konteks tersebut, Doktif kembali mengunggah potongan video pernyataan Deddy Corbuzier yang sebelumnya menyinggung dugaan dr Richard Lee kebal hukum.
"Ngapain kalian dan Doktif ngeributin Dokter Richard? Sudah jelas, menurut gue, sepertinya, Dokter Richard ini kebal hukum," ujar Deddy Corbuzier, mengutip unggahan Doktif di Instagram, Jumat 9 Januari 2026.
Deddy Corbuzier juga mengaitkan pandangannya dengan sejumlah kasus lama yang pernah menyeret nama dr Richard Lee namun dinilai tidak berujung jelas.
"Dia pernah bikin hoax, tempat dia kerampokan, heboh, didemo sama satu kota. Pernah. Keurus sampai sekarang? Enggak kan?" ucap Deddy Corbuzier.
"Pengacaranya udah pernah gue undang ke sini, tuduhannya sudah ada, masuk ke polisi. Mana sekarang? Kebal hukum kan?" sambungnya. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar