Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Rizal Fadillah, merespons pemberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif per 2 Januari 2026.
Dikatakan Rizal, dengan berlakunya KUHP baru, seluruh pasal dalam KUHP lama otomatis tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar proses hukum.
“Dengan berlakunya KUHP baru maka seluruh pasal-pasal KUHP lama menjadi tidak berlaku. Seluruh proses hukum harus berdasarkan kepada KUHP baru,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan akan menjadi ironi hukum jika aparat penegak hukum masih menggunakan aturan lama yang telah dicabut.
“Lucu dan ironi jika proses penyelidikan atau penyidikan menggunakan KUHP yang sudah tidak berlaku,” sebutnya.
Rizal kemudian menaruh perhatiannya pada laporan Presiden Jokowi dan sejumlah relawannya terhadap pihak-pihak yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.
Baginya, laporan tersebut didasarkan pada pasal-pasal KUHP lama.
“Laporan Jokowi dan relawan lain atas para Terlapor yang kemudian kini sebagian menjadi Tersangka dalam kasus pencemaran, fitnah, dan penghasutan didasarkan pada aturan KUHP tersebut yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 160 KUHP,” katanya.
“Kini pasal-pasal tersebut jelas sudah mati. Proses hukum tahap penyidikan Polda Metro Jaya yang berdasar hukum pasal-pasal tersebut tidak boleh dan tidak bisa dilanjutkan. Berhenti demi hukum,” tegas Rizal. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar