Alasan di balik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah kini disebut-sebut karena faktor gengsi.
Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan, bahwa seorang 'tokoh kunci' yang mengetahui persis perkara tersebut akan segera berbicara ke publik.
'Tokoh kunci' itu akan buka suara bagaimana Jokowi sempat dinasehati untuk tidak memaksakan diri menggunakan gelar sarjana hanya agar terlihat lebih "gagah" di mata pemilih.
Tudingan ini dilontarkan Roy Suryo mengingat secara aturan hukum, syarat menjadi kepala daerah sebenarnya cukup sederhana.
Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat minimum pendidikan untuk calon kepala daerah sebenarnya cuma lulusan SMA.
Meski Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985, Roy menyebut informasi mengenai dugaan ijazah palsu ini ia peroleh dari seseorang yang disebutnya sebagai 'tokoh kunci' tersebut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu lantas menyamakan temuannya dengan kasus ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka.
Roy menduga, Hellyana nekat memalsukan ijazah sarjananya karena faktor gengsi saat maju di Pilkada 2024 lalu.
"Bu Hellyana itu sebenarnya sama, artinya dia pakai ijazah SMA saja cukup untuk menjadi wakil gubernur, tapi mungkin karena ada perasaan gengsi begitu (lalu memalsukan ijazah sarjana)," ungkap Roy di YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (3/12/2025).
"Sama sebenarnya, yang dari Solo ini juga sebenarnya ada nanti cerita," tambahnya.
Terkait kapan kebenaran ini terungkap, Roy belum menjelaskan waktu pasti sosok 'tokoh kunci' tersebut akan memberikan pernyataannya secara terbuka.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo sekaligus tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan dua lembar kertas print ijazah Jokowi kepada pers saat menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025). Kini tim hukum Roy Suryo menyebut ijazah Jokowi mirip dengan Supersemar, sama-sama misterius.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo sekaligus tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan dua lembar kertas print ijazah Jokowi kepada pers saat menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025). Kini Roy Suryo mengungkapkan ada seorang 'tokoh kunci' yang mengetahui persis perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dan akan segera berbicara ke publik. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
"Pada saatnya, nanti seorang 'tokoh kunci' akan berbicara dan dia tahu persis kasus ini. Apakah hadir di pengadilan atau di mana, kita senyum saja," kata Roy.
Lebih lanjut, Roy membeberkan saksi kunci ini sebenarnya sudah lama mengingatkan Jokowi untuk mengurungkan niatnya menggunakan gelar strata tersebut, namun peringatan itu kabarnya tidak diindahkan oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.
"Dia dulu juga pernah menasehati si pengguna ijazah yang kita sebut palsu ini 'sudahlah kalau nggak punya, nggak usah ngaku-ngaku punya strata itu'. Tapi dia (Jokowi) bilang 'wah kurang gagah lah'," pungkas Roy.
Update Perkembangan Kasus Usai Jadi Tersangka
Di sisi lain, Roy Suryo turut mengungkap perkembangan kasus setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu.
Diketahui, Roy menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Roy menceritakan pada Kamis (1/1/2026) lalu, seharusnya ia dijadwalkan pergi ke Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor. Namun, ia memilih untuk mempercepat kewajibannya tersebut pada Kamis (25/12/2025) lalu.
"Jadi mereka (penyidik Polda Metro Jaya) kaget semuanya. Mereka bilang 'Mas, nggak usahlah (datang langsung), ngabarin aja lewat WA'. (Roy menjawab) 'Nggak lah, saya ingin menunaikan kewajiban saya'," ujarnya.
Selain itu, Roy juga mengungkapkan masih banyak tersangka dalam kasus ini yang belum diperiksa.
Roy mencontohkan salah satu tersangka, yakni Eggi Sudjana, yang menurutnya belum diperiksa sejak statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, Roy juga menanyakan terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli meringankan yang akan diajukan olehnya.
Namun, penyidik dari Polda Metro Jaya menyebut agar Roy tidak usah terburu-buru untuk melakukannya.
"Kami masih dikonfirmasi siapa ahli-ahli yang akan diajukan. Penyidik bilang, 'nggak apa-apa pak, nanti aja setelah Tahun Baru ya nggak apa-apa," cerita Roy.
Pencekalan Roy Suryo dkk Dinilai Prematur dan Mengada-ada
Terpisah, pengacara Roy Suryo yang juga Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ghufroni, meminta polisi mendengarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu terkait pencekalan terhadap para tersangka dalam kasus keabsahan ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk).
Diketahui, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) terkait laporan yang dilayangkan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menjelaskan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (21/11/2025) bahwa masa pencekalan terhadap kedelapan tersangka yang awalnya berlaku 20 hari (8-27 November 2025) kini diperpanjang menjadi enam bulan.
"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan," tutur Bhudi.
Ghufroni menilai, pencekalan tersebut bersifat prematur karena para kliennya selalu kooperatif, namun tersangka diperlakukan layaknya penjahat kelas kakap.
"Terkait dengan pencekalan itu, menurut kami tindakan tersebut terlalu prematur" kata Ghufroni dalam siniar di YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026),
"Terlalu dini, mengingat selama ini klien kami, Roy Suryo dan kawan-kawan, selalu kooperatif dan selalu memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik," tambahnya.
Ghufroni menambahkan, tidak ada alasan kuat untuk mencekal Roy Suryo.
"Beliau juga tetap melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk memenuhi undangan dari beberapa stasiun televisi" lanjutnya.
"Saya kira tidak mungkin juga beliau melarikan diri ke luar negeri. Jadi pencekalan ini sangat prematur jika harus dilakukan" sebut Ghufroni.
"Menurut saya, pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan selain prematur juga terkesan mengada-ada dan terlalu dipaksakan" sambungnya.
"Seakan-akan mereka adalah penjahat kelas berat atau kelas kakap, padahal perkaranya sederhana. Mereka diperlakukan seperti bandar narkoba yang dicekal. Kalau koruptor mungkin bisa dipahami, tetapi ini kan bukan kasus korupsi" tambahnya.
Ghufroni mengkhawatirkan hal ini menjadi preseden buruk yang memicu ketakutan masyarakat untuk bersikap kritis.
"Roy Suryo justru dalam rangka mengungkap kebenaran dan fakta soal keaslian ijazah milik Pak Jokowi. Itu pun sudah dilakukan melalui riset dan ada hasilnya. Lalu kenapa harus dilakukan pencekalan?" ucapnya.
"Bagi saya, ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain yang ingin menyampaikan kebenaran, karena diancam dengan pencekalan" lanjut Ghufroni.
"Dengan adanya pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, hal ini bisa membuat orang takut untuk bersikap kritis," tuturnya.
Oleh karena itu, Ghufroni menilai polisi seharusnya mendengarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mencari-cari kesalahan warga melalui upaya kriminalisasi.
"Semestinya polisi juga mendengar arahan Presiden, yaitu jangan mencari-cari kesalahan atau pasal, terutama terhadap orang-orang yang lemah" tegasnya.
"Kasihan rakyat biasa, karena dibuat seolah-olah melakukan tindak pidana, padahal hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara di luar pidana," ungkap Ghufroni.
Arahan tersebut selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo pada Senin (20/10/2025) dalam acara di Kejaksaan Agung RI.
Saat itu, Prabowo mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi dan harus memiliki hati nurani.
"Saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun," tegas Prabowo.
Presiden juga menekankan agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
"Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya, 'tumpul ke atas, tajam ke bawah.' Itu zalim, itu angkara murka, jahat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)


Posting Komentar
Posting Komentar