Laporan dr. Samira Farahnaz atau yang terkenal dengan sebutan Doktif (Dokter Fiktif) terhadap Dokter Richard Lee akhirnya membuahkan hasil.
Richard Lee menjadi tersangka untuk kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Padahal, Doktif pun juga menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee pada 12 Desember 2025 lalu.
Keduanya saling lapor dengan kasus yang berbeda dan sama-sama jadi tersangka pula.
Penetapan tersangka bagi Richard Lee tak berselang lama setelah Doktif juga jadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.
"Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dikutip Tribunsumsel dari youtube Cumicumi, pada Senin (5/1/2026).
Sebenarnya jadwal pemeriksaan Richard Lee sudah pada 23 Desember 2025 lalu.
Namun dokter yang bersahabat dengan para artis itu tidak memenuhi panggilan.
Jadwan pemeriksaan selanjutnya adalah 7 Januari.
Jika Richard Lee tidak datang lagi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Sebagai tersangka, sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada 7 Januari 2026," sambungnya.
"Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua,"
"Panggilan kedua dia tidak hadir maka akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka.
Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.
Proses Penetapan Tersangka
Ada 3 temuan utama yang menjadikan Richard Lee sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah investigasi Doktif terhadap produk kencatikan milik Richard Lee.
Produk ini menjadi subjek kritik tajam setelah ditemukan adanya dugaan praktik repackaging dan pemalsuan.
Namun, setelah dicek, produk tersebut diduga tidak mengandung komposisi white tomato sebagaimana diklaim.
RICHARD LEE TERSANGKA - Status dokter Richard Lee kini jadi tersangka.
RICHARD LEE TERSANGKA - Status dokter Richard Lee kini jadi tersangka. (Instagram @dr.richard_lee)
"Pelapor saudara HH selaku kuasa hukum dari korban saudari dokter S menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 membeli produk white tomato di salah satu aplikasi market place dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.000, namun setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato," kata RTS Simanjuntak.
Produk DNA Salmon: Pada 23 Oktober 2024, Korban membeli produk seharga Rp1.030.700 melalui akun Raysales Shop. Produk tersebut diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan dikemas ulang (repacking).
"Korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di aplikasi Dirumah Saja inisial T dengan akun Raysales Shop seharga Rp1.030.700, diduga barang sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya.
Produk Miss V Stem Cell: Pada 2 November 2024, Doktif membeli produk dari Athena Group seharga Rp922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena.
Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk RAQ Pink.
"Korban juga membeli produk dengan merek Miss v Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace dengan akun Goddes Skin by Athena seharga Rp922.000, namun setelah barang tiba dicek ternyata produk tersebut repacking dari produk Ripskid dari laporan dokter R melalui kuasa hukumnya, saudara HH," katanya
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan di Polda Metro Jaya untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran distribusi dan komposisi produk kecantikan tersebut. (TribunNewsmaker/SriwijayaPost)


Posting Komentar
Posting Komentar