Ramalan Hotman Paris terkait hukuman terhadap Nikita Mirzani yang diperberat hakim akhirnya terbukti.
Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Putusan banding dibacakan pada Selasa (9/12/2025), di mana majelis hakim menaikkan vonis Nikita dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Ramalan Hotman Paris Terbukti
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris sempat menasihati Nikita agar tidak mengajukan banding.
Ia menilai vonis empat tahun dari majelis hakim sudah tergolong ringan dibanding dakwaan dan tuntutan jaksa.
Hotman juga mengingatkan bahwa banding dapat membuka peluang hukuman diperberat, mengingat jaksa memiliki kewajiban mengajukan banding bila vonis jauh di bawah tuntutan.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menambah masa hukuman menjadi enam tahun, peringatan Hotman Paris tersebut kini terbukti.
Vonis Naik dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun
Hakim Ketua Sri Andini menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi menerima banding yang diajukan baik oleh pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar putusan, Nikita dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Berawal dari Laporan Reza Gladys
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita melalui pesan elektronik agar memberikan uang Rp5 miliar.
Proses hukum tetap berjalan meski sempat ada kesepakatan pembayaran Rp4 miliar.
Dalam persidangan tingkat pertama, Jaksa mendakwa Nikita dengan pasal pemerasan serta pasal-pasal TPPU.
Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun, lebih ringan dibanding tuntutan 11 tahun.
Proses Hukum Belum Berakhir
Meski vonis banding telah dibacakan, proses hukum masih dapat berlanjut ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Sementara itu, masa penahanan yang telah dijalani Nikita akan dikurangkan dari total pidana.
Awal Kasus Bermula
Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berawal pada tahun 2024 ketika Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.
Perselisihan itu berkembang menjadi dugaan pemerasan setelah pihak Reza mengaku dimintai uang hingga mengalami kerugian Rp4 miliar. Laporan kemudian dilayangkan ke Polda Metro Jaya, yang berujung pada proses hukum terhadap Nikita.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Nikita tidak terkait dengan produk kecantikan, melainkan murni karena kasus pemerasan.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan isu lain dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku (*)

Posting Komentar
Posting Komentar