infoselebb.my.id: Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 Tahun Penjara, Pemerasan dan TPPU Terbukti! - LESTI BILLAR

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 Tahun Penjara, Pemerasan dan TPPU Terbukti!

Posting Komentar

Hasil banding dibacakan, hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara.

Hasil banding dibacakan, hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara. (Grid.ID / Devi Agustiana)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025).


Dalam persidangan, hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa majelis hakim menerima banding yang diajukan baik oleh pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum.


Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya resmi diubah.


"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sri Andini.


Dalam putusan barunya, hakim menilai bahwa Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik sekaligus dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Sri.


"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," tambahnya.


Atas dua pembuktian tersebut, Nikita dijatuhi hukuman lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Sri.


"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tambahnya.


Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Nikita sebelumnya akan diperhitungkan.


"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandas Sri.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


Saat itu, ia hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, sementara dakwaan mengenai TPPU dinyatakan tidak terbukti.


Namun melalui putusan banding, majelis hakim kini menetapkan bahwa unsur TPPU juga terbukti, sehingga hukuman diputus menjadi 6 tahun penjara.


Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.


Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.


Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.


Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.


Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter