Artis Nikita Mirzani kecewa hukumannya diperberat jadi 6 tahun penjara. Nikita pun siap mengajukan kasasi lantaran merasa putusannya sangat keliru.
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani merasa kecewa dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Bagaimana tidak, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak hanya menolak bandingnya, tapi justru memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Nikita didakwa atas kasus pemerasan ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut sang kuasa hukum, Usman Lawara, Nikita Mirzani kecewa hukumannya diperberat jadi 6 tahun.
Tak hanya itu, Nikita juga marah besar dan merasa tidak terima. Ibu tiga anak itu disebut sangat kecewa dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), 'TPPU dari mana?'."
"Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?" ungkap Usman menirukan protes keras sang artis, dikutip dari Tribun Seleb.
Nikita Mirzani kecewa hukumannya diperberat jadi 6 tahun penjara, sang artis siap ajukan kasasi dalam waktu dekat!
Nikita Mirzani kecewa hukumannya diperberat jadi 6 tahun penjara, sang artis siap ajukan kasasi dalam waktu dekat! (Grid.ID / Christine Tesalonika dan Grid.ID/Ulfa Lutfia)
Ia menyebut tada unsur menyamarkan asal-usul uang. Dana yang ditransfer Reza Gladys ke PT Paramawisesa dianggap sebagai kesepakatan langsung.
"Ya Niki kecewa, wajar lah dia kecewa, dia tidak pernah melakukannya tapi malah disebut melakukan TPPU. Kasihan dia kalau disebut TPPU," tegas Usman.
"Kalau putusan kayak gini, orang Indonesia enggak mau nolongin orang bermasalah," ujar Usman.
Tak gentar, Nikita berencana akan melakukan kasasi pada awal pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita menilai keputusan itu sangatlah keliru.
"Senin kita kasasi. Pasti memutuskan untuk kasasi ya. Iya, harus kasasi. Karena ini sangat kelirulah, putusan ini sangat keliru," ucap Usman dilansir TribunTangerang.com.
"Nanti teman-teman media bisa datanglah di hari Senin (ke PN Jaksel)," sambungnya.
Usman juga membeberkan dampak sosial yang besar jika Nikita dinyatakan melakukan TPPU. Usman mengaku merasa kasihan dengan kliennya tersebut.
"TPPU ini kejahatan serius, kasihan kalau didiamkan. Kasihan Nikita nantinya," ujar Usman Lawara.
Seperti diketahui, sebelum Nikita Mirzani kecewa hukumannya diperberat jadi 6 tahun penjara, sang artis sempat divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mendapat vonis itu lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pemerasan kepada Reza Gladys. Namun siapa sangka, setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, sag artis justru dijerat pasal TPPU.
Hal itu lah yang membuat hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara. Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Menjatuhkan denda Rp 1 Miliar kepada Nikita Mirzani.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," tambahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.
Pengadilan Tinggi Jakarta memberi waktu 14 hari untuk Nikita, jika keberatan sang artis berhak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar