Vita Amalia, ASN Kepahiang yang viral akibat aksinya menginjak Al-Quran, hingga kini belum juga muncul untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pemecatannya.
Meski jadwal penyerahan telah ditetapkan sejak Selasa (25/11/2025), pihak BKDPSDM Kepahiang menyebut SK tersebut belum diambil dan mereka masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi, mengatakan bahwa dalam jadwalnya, SK pemecatan ini hendak diserahkan kepada yang bersangkutan pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Namun, pada hari tersebut, yang bersangkutan masih belum mengambilnya.
Bahru Rozi mengatakan pihaknya juga terus menunggu hingga hari kerja Jumat (28/11/2025).
"Jadi, sampai hari ini, SK pemecatan itu belum diambil yang bersangkutan," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Minggu (30/11/2025) pukul 12.50 WIB siang.
Meski demikian, pihak BKDPSDM masih menunggu yang bersangkutan untuk datang dan terus melakukan upaya konfirmasi.
Sebelumnya, Bupati Kepahiang Bengkulu, Zurdi Nata, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan Vita Melia, ASN Kepahiang yang menginjak Al-Quran.
SK pemecatan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan tim disiplin ASN, inspektorat, dan tim BKDPSDM.
Keputusan pemecatan ini juga dipastikan telah melalui semua tahapan serta prosedur yang berlaku.
"Hasil tim penegak disiplin, ASN berinisial VM menerima sanksi berat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Nata kepada TribunBengkulu.com, Senin (24/11/2025).
Keputusan pemecatan ini, kata Nata, juga telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab Kepahiang telah menerima persetujuan teknis (pertek) BKN yang menyetujui keputusan pemecatan tersebut.
Pemkab Kepahiang juga dikatakan siap jika nantinya ada gugatan dari ASN bersangkutan, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Pasti siap ke PTUN, atau sampai PTTUN kita juga siap," tegas Nata.
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi, mengatakan bahwa dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).
Jika di BPASN keberatannya tidak diterima atau tidak diluluskan, maka dalam jangka 90 hari Vita dapat mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahru Rozi menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang siap memberikan seluruh pembelaan dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan.
Dia memastikan seluruh aspek hukum dan aturan telah dianalisis serta dipelajari sebelum penjatuhan sanksi dilakukan.
"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," ujar dia.
SK pemecatan Vita sendiri nantinya akan diserahkan kepada yang bersangkutan secara formal dan dijadwalkan pada Selasa besok.
Vita dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang berdampak luas terhadap negara.
"Kita sudah pelajari dan analisa. Semuanya sudah sesuai aturan, terkait pemecatan atau PDHTAPS ini," ujar Bahru Rozi.
Di lain pihak, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan untuk saat ini, pihak Vita belum bisa memberikan tanggapan apapun secara langsung.
Selain menenangkan diri, Vita dan PH juga tengah menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari BKD.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 13.40 WIB siang.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya nanti memiliki waktu selama 90 hari, untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemkab ini.
Kemungkinan besar, pihaknya memang berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final, karena masih menunggu sikap dari kliennya.
"Kemungkinan besar, memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.
Sebelumnya, Vita Amalia, ASN di Kepahiang yang menginjak Al-Qur’an, akhirnya diputuskan untuk dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Secara resmi, pemecatan Vita disebut sebagai pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski keputusan pemecatan ini sudah keluar, Hartono menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan serta gugatan, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan siap jika ada gugatan tersebut dan memastikan bahwa pemecatan ASN yang bersangkutan telah sesuai dengan aturan serta undang-undang ASN.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata dia.
Keputusan pemecatan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA di Kepahiang Bengkulu kini viral karena menginjak Al-Quran.
Potongan video ASN tersebut kini beredar di berbagai platform media sosial.
Dari potongan video tersebut, hanya ada sebuah kaki yang tampak menginjak Al-Quran, dan suara seorang perempuan.
Lurah Kampung Pensiunan Kepahiang, Yudi membenarkan jika VA adalah salah satu staf di kantor lurah Kampung Pensiunan.
Menurut Yudi, VA memang berstatus ASN, dan sudah empat tahun terakhir bertugas di kantor lurah Kampung Pensiunan.
Hanya saja, VA tidak tinggal dan memiliki KTP di Kepahiang, tapi di Curup, Rejang Lebong.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini (*)

Posting Komentar
Posting Komentar