infoselebb.my.id: Usai Dihempas Inara Rusli & Mawa, Kini Insan Terancam Dibui, Hotman Paris: Ada 2 Aspek Tindak Pidana - LESTI BILLAR

Usai Dihempas Inara Rusli & Mawa, Kini Insan Terancam Dibui, Hotman Paris: Ada 2 Aspek Tindak Pidana

Posting Komentar

Hingga saat ini, polemik panas mengenai dugaan hubungan gelap antara Inara Rusli dengan suami Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, terus menjadi sorotan publik.


Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara perihal kasus hukum yang membelit Inara Rusli dan Insanul Fahmi. 


Seperti diketahui, Inara Rusli dan Insanul Fahmi sama-sama menghadapi laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan.


Belum lama ini, Inara Rusli mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait hubungannya dengan Insanul Fahmi, Jumat (28/11/2025).


Kuasa hukum Inara, Putra Kurniadi, mengonfirmasi bahwa kliennya sudah mulai berkomunikasi dengan Insanul sejak Juli 2025.


Saat berinteraksi dengan Inara, Insanul mengaku dirinya masih berstatus lajang.


Pengakuan tersebut seolah diperkuat oleh fakta bahwa akun Instagram Insanul Fahmi disebut tak pernah memperlihatkan momen kebersamaannya dengan sang istri.

Insanul Fahmi berencana mempertemukan Inara Rusli dengan istrinya, Wardatina Mawa demi mewujudkan niat berpoligami.

Hotman Paris ikut mengomentari soal kasus hukum yang menjerat Insanul Fahmi dan Inara Rusli. (Instagram @mommy_starla)

Hingga akhirnya Inara Rusli mengiyakan saat diajak nikah siri oleh Insanul.


Setelah itu, Wardatina Mawa mengambil langkah hukum dengan melaporkan Inara dan Insan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.


Kini kebohongan Insan terbongkar, tak hanya Mawa yang memilih pisah, tetapi Inara pun memutuskan untuk mundur.


Pengakuan Inara dan Insan bahwa mereka telah melangsungkan nikah siri sontak memicu pertanyaan besar di kalangan publik, terutama terkait status hukum dari laporan yang diajukan Mawa.


Belum lama ini, Hotman Paris ikut mengomentari kasus hukum yang menjerat keduanya.


Terancam Hukuman Penjara

Sebagai seorang pengacara, Hotman Paris memberikan penjelasan detail mengenai kedudukan hukum nikah siri dalam sistem hukum negara.


Seperti dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris secara spesifik membahas pasal dugaan perzinaan yang relevan dalam kasus yang menjerat Inara. 


Hotman dengan tegas menyatakan bahwa nikah siri, menurut kacamata hukum negara, bukanlah bentuk pernikahan yang sah.


Konsekuensinya, istri sah memiliki hak untuk melaporkan suaminya yang melakukan nikah siri dengan tuduhan perzinaan.


"Di mata hukum, nikah siri itu bukanlah pernikahan yang secara hukum negara. Jadi selama belum ada pernikahan secara hukum negara, maka istri dari si cowok bisa mengajukan, kalau ada bukti dugaan perzinahan," kata Hotman.


"Tapi nikahnya sendiri tidak otomatis membuktikan perzinahan. Harus bisa dibuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan intim, itu yang agak susah. Pokoknya perzinahan harus ada hubungan intim," lanjutnya.


Menurut Hotman, Insan tak hanya terjerat pasal perselingkuhan, yaitu Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga pasal pemalsuan dokumen.


Hukuman yang mengintai pun tidak main-main; pemalsuan dokumen diancam pidana enam tahun (Pasal 263 KUHP) dan bahkan delapan tahun (Pasal 264 KUHP).


"Biasanya di pernikahan kedua itu si suami akan merekayasa surat-surat ngaku single atau sudah dapat izin," ujar Hotman.


"Jadi ada dua aspek, satu, nikah tanpa izin istri adalah pidana. Kedua, untuk bisa nikah kedua mungkin merekayasa surat-surat, ini tindak pidana pemalsuan,"imbuhnya.


(TribunStyle/Tiara)


Jangan lewatkan berita-berita TribunStyle.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook 

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter