Permintaan kubu Roy Suryo Cs agar penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya dipenuhi.
Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.
Sebelumnya kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi.
Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs.
Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.
Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
"Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.
Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
"Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.
"Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya."
"Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.
"Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," pintanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.
Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.
Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.
Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri, Roy Suryo CS Tetap Tidak Puas
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) dan Wakil Ketua Tim Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah (kanan).
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) dan Wakil Ketua Tim Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah (kanan). (Kolase Tribunnews dan Kompas TV)
Kasus ini berawal saat Presiden ke-7 RI, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh TPUA yang diketuai Eggi Sudjana pada kurun Desember 2024.
Mereka mengadukan Jokowi soal pemalsuan ijazah dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Bareskrim mengumumkan hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terhadap Ijazah Jokowi pada 22 Mei 2025.
Polisi menyebutkan pengujian dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dan tiga rekannya yang menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM di periode sama.
Hasilnya, disimpulkan antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Dengan demikian Ijazah Jokowi dinyatakan terbukti keabsahan.
Proses penyelidikan itu telah dibawa dalam gelar perkara dengan hasil bahwa tidak adanya peristiwa tindak pidana.
Dengan fakta ini, Bareskrim akhirnya menghentikan penyelidikan kasus ini.
Keputusan ini mendapat penolakan keras TPUA.
Mereka mendesak agar Bareskrim mengadakan gelar perkara khusus kasus ini.
Permintaan itu pun dipenuhi Bareskrim dengan melakukan gelar perkara khusus kasus ini pada Rabu, 9 Juli 2025.
Awalnya pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, keberatan dengan keputusan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu kliennya.
Namun, ia menyatakan tetap menghadiri agenda tersebut demi menghargai keputusan polisi.
Akhirnya gelar perkara khusus itu pun dilaksanakan.
Namun, kelompok yang diketuai Eggi Sudjana ini kecewa dengan hasilnya.
Mereka kecewa lantaran Jokowi tidak hadir begitu juga dengan perwakilan UGM.
Selain itu, Rizal juga mengatakan, Dirtipidum Bareskrim tetap tidak menampilkan identitas pemilik tiga ijazah yang menjadi pembanding ijazah Jokowi. Sehingga, ia menilai, hal ini semakin memperkuat tuduhan TPUA bahwa ijazah Jokowi palsu.
Rizal menyatakan, materi yang disampaikan Bareskrim dalam gelar perkara khusus tidak berbeda dengan kesimpulan yang telah disampaikan dalam konferensi pers pada 22 Mei 2025 lalu.
Bahwa, salah satunya, hasil Puslabfor menunjukkan dokumen ijazah Jokowi identik dengan tiga pembandingnya.
Pernyataan Rizal Fadillah ini ditampik kubu Jokowi yang menyebut gelar perkara khusus sudah sesuai dengan ketentuan dan diikuti seluruh pihak terkait, termasuk para ahli. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar