infoselebb.my.id: Tak Takut Ajukan Banding Meski Hukuman Diperberat Menghantui, Pihak Nikita Mirzani Ungkap Alasan di Baliknya - LESTI BILLAR

Tak Takut Ajukan Banding Meski Hukuman Diperberat Menghantui, Pihak Nikita Mirzani Ungkap Alasan di Baliknya

Posting Komentar

Nikita Mirzani tak takut ajukan banding, ternyata ada alasan di baliknya yang membuatnya yakin tetap menempuh jalur banding

Nikita Mirzani tak takut ajukan banding, ternyata ada alasan di baliknya yang membuatnya yakin tetap menempuh jalur banding (Kompas.com/Hanifah Salsabila dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Grid.ID - Aksi Nikita Mirzani tak takut ajukan banding menyita perhatian publik. Pihaknya pun sempat mengungkap alasan Nikita Mirzani kekeuh ajukan banding.


Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Dimana ibu tiga anak itur terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Mengetahui hal tersebut, pihak Nikita Mirzani tak takut ajukan banding. Hal ini pun disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Nikita, yakni Usman Lawara.


"Kalau kita benar kenapa takut," ucap Usman Lawara, dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/11/2025).


Bahkan tak cuma banding, kalau sampai naik ke tingkat lainnya, pihak Nikita Mirzani tetap akan menempuhnya.


"Jangankan banding, mau di tingkat manapun kita ikut," imbuh Usman.


Lebih lanjut, Usman dan tim kuasa hukumnya sejak awal hingga sekarang meyakini bahwa kliennya itu memang tidak bersalah. Itulah sebabnya, pihak Nikita Mirzani juga tak memiliki rasa takut sama sekali.


"Tapi kita harus punya keyakinan dulu bahwa kami benar." kata Usman.


"Jadi kalau kalau kita merasa ada ketakutan nanti dinaikkan segala macam, berarti kita sendiri tidak yakin dengan kebenaran yang kita bawa," imbuhnya.


Nikita Mirzani sendiri sebelumnya sempat dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena jaksa mengatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.


“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.


Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan dikutip dari Kompas.com.


Bahkan sebelum pihak Nikita Mirzani tak takut ajukan banding, terungkap ibu tiga anak itu menganggap tuntutan dari JPU memang hak jaksa untuk menuntut seberapa banyak hukumannya. Namun hal itu pun belum jadi vonis final dan masih bisa diajukan banding.


"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa engak ada nuntut nuntut lagi," tandas Nikita Mirzani. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter