infoselebb.my.id: Roy Suryo Sebut Harusnya Dian Sandi yang Kena UU ITE karena Posting Ijazah Jokowi Pertama Kali - LESTI BILLAR

Roy Suryo Sebut Harusnya Dian Sandi yang Kena UU ITE karena Posting Ijazah Jokowi Pertama Kali

Posting Komentar

Tersangka kasus ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengatakan orang yang seharusnya terkena pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, bukan dirinya dan Ahli digital forensik, Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. 


Sebab, Dian Sandi merupakan orang yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi di media sosial X, sehingga bisa dilihat oleh publik.


Dian Sandi diketahui mengunggah ijazah Jokowi pada 1 April 2025 lalu di akun X pribadinya, @DianSandiU. Dia mengaku mendapatkan foto ijazah Jokowi tersebut dari seorang teman.


Karena unggahan Dian Sandi itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan dokter Tifa baru menganalisis ijazah Jokowi tersebut.


"Orang namanya Dian Sandi kemudian memposting pertama kalinya gambar yang berwarna itu, yang kemudian membuat Rismon Sianipar, saya, dokter Tifa kemudian bisa menganalisis," ungkapnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat (28/11/2025).


Dalam kasus ini, Roy Suryo cs dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.


Namun, menurut Roy Suryo, yang harusnya dikenakan pasal UU ITE adalah Dian Sandi sebagai pengunggah pertama ijazah Jokowi di media sosial, sehingga memantik Roy Suryo cs mengulik ijazah Jokowi itu lebih jauh.


"Itu juga termasuk ya orang yang kemudian membuat dapat diaksesnya kemudian memposting tanpa izin, baru dia izin besoknya. Jadi itulah sebenarnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE itu harusnya dikenakan ke Dian Sandi," tegasnya.


Roy Suryo pun mengklaim bahwa dirinya bersama Rismon dan dokter Tifa dikriminalisasi dalam kasus ijazah Jokowi ini.


"Ini memang banyak banget ya kriminalisasi dan politisasi," ungkapnya.


Tak setuju dengan pernyataan Roy Suryo, Juru bicara PSI, Dedek Prayudi, menegaskan bahwa tanpa adanya postingan Dian Sandi itu, Roy Suryo cs tetap akan mempermasalahkan ijazah Jokowi.


"Mas Roy itu memang sudah meributkan anyways. Jadi jadi itu hanya sesuatu yang diangkat-angkat aja lah kurang lebih seperti itu," ujarnya dalam kesempatan yang sama.


Namun, terkait hal ini, Dedek mengatakan sebenarnya hal tersebut cukup menjadi urusan Roy Suryo dan Dian Sandi.


Dedek menegaskan, hal terpenting adalah Roy Suryo telah menuduh Pak Jokowi dengan ijazah palsu tanpa memiliki bukti. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter