infoselebb.my.id: NASIB Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga Advokat, Imbas Ricuh Naik Meja Bela Razman Nasution - LESTI BILLAR

NASIB Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga Advokat, Imbas Ricuh Naik Meja Bela Razman Nasution

Posting Komentar

Nasib Firdaus Oiwobo mendadak disuruh Ketua MK copot toga sebagai pengacara, hal imbas ricuh bela Razman Nasution naik meja beberapa waktu lalu.


Diketahui Firdaus Oiwobo sempat membuat ricuh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) lalu.


Dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025 tersebut, Ketua MK Suhartoyo secara tegas meminta Firdaus Oiwobo melepaskan toga advokat yang ia kenakan.


Perlu diketahui, toga advokat merupakan jubah hitam panjang sebagai identitas resmi bagi seorang advokat ketika menjalankan tugas profesional di persidangan.


Instruksi tegas itu diberikan lantaran status keadvokatan Firdaus Oiwobo diketahui telah dibekukan sebelumnya.


Bahkan Firdaus Oiwobo langsung diperintahkan untuk mengganti toganya di luar ruang sidang sebelum proses persidangan dilanjutkan.


Ya, Suhartoyo menjelaskan bahwa informasi pembekuan tersebut sudah tercantum jelas dalam berkas permohonan yang diajukan Firdaus ke MK.


“Dalam bukti yang Anda ajukan, ada berita acara sumpah advokat saudara yang sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo di persidangan.

Potret kolase Firdaus Oibowo. (capture/Instagram/@m.firdausoiwobo_sh)

Informasi yang Perlu Diketahui Semua Orang di Indonesia Tentang Limfoma

Karena izin praktik advokat Firdaus dihentikan sementara, MK menilai dirinya tidak memiliki legal standing untuk hadir sebagai advokat, melainkan hanya sebagai pihak prinsipal.


“Oleh sebab itu, Anda bisa memilih hadir sebagai prinsipal bukan sebagai advokat, agar tidak terjadi dualisme di luar. Jika Anda memilih itu, maka persidangan bisa diteruskan,” tegas Suhartoyo.


Instruksi itu kembali dipertegas olehnya. “Untuk sementara Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tambahnya.


Kehadiran Firdaus di MK sendiri adalah untuk mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat.


Ia merasa dirugikan dengan penerapan pasal tersebut, terutama terkait pembekuan statusnya sebagai advokat.


Melanggar Kode Etik


Sebelum statusnya dibekukan, Firdaus merupakan advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter