infoselebb.my.id: Kubu Roy Suryo Sebut di Balik Usulan Damai Ada Ancaman: Seolah-olah Kalau Ogah Damai, Lu Gua Penjara - LESTI BILLAR

Kubu Roy Suryo Sebut di Balik Usulan Damai Ada Ancaman: Seolah-olah Kalau Ogah Damai, Lu Gua Penjara

Posting Komentar

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menganggap pihaknya akan berlebihan jika mengambil pilihan mediasi atau berdamai dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.


Sebab jika damai, kata Khozinudin, maka pihaknya sudah tidak bisa lagi mewakili masyarakat yang selama ini telah menunggu kebenaran polemik ijazah Jokowi tersebut. 


Adapun, usulan mediasi penal tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.


"Perkara ini substansinya sudah perkara publik. Tiba-tiba kita bermediasi, apalagi damai, yang kemudian masyarakat kehilangan objek yang selama ini sedang ditunggu-tunggu sebenarnya seperti apa, karena ditutupi dengan kedamaian," katanya, Jumat (21/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.


Sehingga, menurut Khozinudin, tidak boleh ada kata damai dalam perkara ini. Terlebih lagi jika alasannya agar tidak dipenjara atau tidak menimbulkan kegaduhan.


Jika alasannya demikian, kata Khozinudin, berarti di balik usulan damai itu sebenarnya ada ancaman di sana.


"Jadi tidak boleh ada kedamaian yang menutupi kesalahan, kekeliruan, apalagi berdamai hanya dengan dalih biar enggak dipenjara lah, biar ini tidak ada kegaduhan."


"Artinya apa? Sebenarnya di substansi perdamaian yang dinarasikan itu ada ancaman di sana. Seolah-olah kalau nggak damai, lu gua penjara, ini yang enggak benar," tegasnya.


Sebelumnya, Khozinudin telah menegaskan bahwa pihaknya menolak damai karena kasus ijazah palsu tersebut merupakan kasus pidana, bukan perdata.


"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025).


Khozinudin bahkan juga menyinggung Jokowi dalam perkara perdata sebelumnya yang tidak hadir ketika upaya mediasi.


"Jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, menyatakan tidak ada masalah apabila memang nantinya ada upaya mediasi.


Namun, jika kasus tetap dilanjutkan, kata Ade, pihaknya akan merasa lebih senang lagi.


"Kalau di pihak kita, apapun itu yang diinginkan oleh publik dan teman-teman, kedua belah pihak, monggo. Kita enggak pernah menutup ruang itu (mediasi), tetapi kita juga tidak menafikan bahwa kalau mau lanjut lebih bagus lagi," paparnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter