infoselebb.my.id: Hampir Seribu Perwira Isi Jabatan Sipil, Rizal Fadillah: Inilah Warisan Democratic Policing Tito Karnavian - LESTI BILLAR

Hampir Seribu Perwira Isi Jabatan Sipil, Rizal Fadillah: Inilah Warisan Democratic Policing Tito Karnavian

Posting Komentar

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, mendadak menguliti mantan Kapolri, Tito Karnavian, yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri.


Dikatakan Rizal, terdapat konsep penguasaan negara dijalankan sejak Tito masih memimpin Polri.


Di antaranya, proses penempatan perwira polisi dalam berbagai jabatan sipil berjalan intensif dan sistematis, terutama setelah TNI kembali fokus ke barak.


Ia menyebut fenomena itu sebagai bentuk democratic policing versi Tito Karnavian.


“Polisi menjadi pengendali elemen demokrasi termasuk partai politik. Di sini perannya seperti partai politik,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Sabtu (15/11/2025).


Ia menilai pemerintahan Presiden ke-7, Jokowi, turut memanfaatkan struktur kepolisian dalam berbagai kepentingan politik.


Bahkan, menurutnya, Tito menjadi Mendagri untuk merealisasikan gagasan tersebut bersama para mantan Kapolri lainnya.


Rizal mengaitkan kritiknya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.


Putusan itu, katanya, menggembosi konsep Tito Karnavian. Karena selama dua tahun terakhir saja, kata Rizal, terdapat ratusan perwira polisi yang mengisi jabatan sipil.


“Pada dua tahun terakhir saja sudah terlibat 832 perwira, antara lain 13 Komjen, 48 Irjen, 76 Brigjen,” bebernya.


Rizal juga menyinggung peran polisi dalam berbagai kepentingan politik praktis yang menurutnya over-acting.


Ia kemudian menaruh perhatiannya pada kritik anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, terhadap putusan MK tersebut.


Djamil sebelumnya menyatakan polisi merupakan institusi sipil sehingga tidak masalah jika mereka menduduki jabatan sipil.


“Djamil kurang peka bahwa salah satu kerusakan berbangsa dan bernegara disebabkan peran berlebihan Kepolisian. Adanya istilah ‘Parcok’ menjadi gambaran dari multi peran tersebut,” sesalnya.


Ia mengingatkan bahwa dalam survei kepercayaan publik, Polri berada pada posisi kedua terendah setelah DPR.


“Ada irisan dengan Nasir Djamil,” tambahnya.


Rizal kembali menegaskan bahwa menurutnya masyarakat lebih mempercayai putusan MK ketimbang meluasnya peran polisi di ranah-ranah non Kepolisian.


Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan perlunya reformasi Polri.


Dalam pandangannya, berbagai kontroversi hukum, termasuk polemik seputar tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi yang selama ini dibantah pemerintah menjadi bukti bahwa profesionalisme Polri perlu dibenahi.


“Konsep Tito Karnavian mulai ambrol. Polisi sebagai alat kepentingan politik harus segera diakhiri,” imbuhnya.


Tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi ini bilang, putusan MK akan membawa implikasi besar.


Ia memperkirakan desakan publik terhadap reformasi kepolisian akan semakin kuat, termasuk dorongan mengganti Kapolri dan Mendagri.


“Setelah konsep Tito Karnavian ambrol, rakyat akan lebih bergairah untuk menjebol benteng mafioso aparat penegak hukum,” kuncinya.


(Muhsin/fajar)


Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter