Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus anak Nikita Mirzani, ini poin yang memberatkan. (Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025)).
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus anak Nikita Mirzani, ini poin yang memberatkan. (Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025)). (Grid.ID / Christine Tesalonika)
Vadel Badjideh terbukti bersalah atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani. Sang selebgram divonis 9 tahun penjara. Ini beberapa poin yang memberatkan.
Vadel Badjideh kini telah menerima vonis hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dengan putri Nikita Mirzani, Lolly. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Vadel terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan serta aborsi yang melibatkan Lolly. Terkait hal ini, majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan.
Perbuatan Vadel merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Hal ini membuat hukumannya jadi lebih berat.
"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com.
"Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," sambungnya.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya berkaitan dengan terdakwa yang memanfaatkan kondisi tidak harmonis antara Lolly dan Nikita Mirzani saat itu. Beberapa poin inilah yang memberatkan hukumannya.
"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," jelas majelis hakim.
Namun selain beberapa hal yang memberatkan, ada hal yang meringankan. Poin ini yakni berupa fakta bahwa Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Seperti yang diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara. Selain itu, Vadel juga didenda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," jelas majelis hakim.
Sementara itu, apabila ia tidak membayar Rp 1 miliar maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan. Dalam hal ini, Vadel Badjideh terbukti bersalah atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani. Sang selebgram divonis 9 tahun penjara.
Majelis hakim menjelaskan beberapa poin yang memberatkan dan juga meringankan. Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar