Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap alasan pihaknya meminta pembongkaran makam janin hasil aborsi Lolly.
Menurutnya, usia janin yang telah mencapai sekitar lima bulan saat digugurkan tidak sesuai dengan waktu hubungan antara Lolly dan Vadel.
Kronologi aborsi, lanjutnya, tidak logis dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal ini menjadi titik penting bagi pihak Vadel Badjideh untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk upaya banding.
Poin utama yang diangkat Oya adalah usia janin.
Menurut ahli forensik, janin yang digugurkan berusia antara 20 hingga 28 minggu, atau sekitar lima bulan.
Dengan hitungan mundur, kehamilan janin tersebut diperkirakan terjadi pada Januari atau Februari 2024.
Namun, pada periode itu, Lolly masih berada di Inggris.
Fakta ini menimbulkan keraguan besar bagi Oya dan timnya.
“Di mana bulan Januari dan Februari keberadaan Lolly? LM berada di UK,” tegas Oya.
Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa Lolly mengakui pernah berhubungan badan dengan beberapa pria lain saat berada di luar negeri.
Hal ini, menurut Oya, seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim karena berdampak pada penentuan ayah biologis janin.
“Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki. Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis,” ujar Oya.
Keraguan ini diperkuat dengan kronologi hubungan Lolly dan Vadel Badjideh.
Anak Nikita Mirzani itu baru tiba di Indonesia pada Maret 2024, dan menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel Badjideh pada April 2024. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar