infoselebb.my.id: Survei Poltracking: 46 Persen Rakyat Indonesia Tidak Setuju Wapres Gibran Dilengserkan - LESTI BILLAR

Survei Poltracking: 46 Persen Rakyat Indonesia Tidak Setuju Wapres Gibran Dilengserkan

Posting Komentar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke ruang publik menyusul ramainya desakan dari sejumlah elemen publik. Alasannya beragam mulai dari keterpilihan Gibran sebagai buah dari konsensus politik yang dipaksakan, proses pencalonannya dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral hingga latar belakang pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat.


Kenyataannya berdasarkan hasil jajak pendapat publik atau survei yang dilakukan lembaga survei Poltracking Indonesia pada 3-10 Oktober 2025 menunjukkan fakta lain.


Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda menyebut mayoritas masyarakat tidak mengetahui isu pemakzulan Gibran.


"Sebanyak 50,5 persen tidak mengetahui, dan hanya 38 persen yang mengetahuinya," ungkap Hanta Yuda dalam rilis hasil survei yang disiarkan langsung di akun YouTube Poltracking TV, dikutip pada Selasa (21/10/2025).


"Kemudian kalau kita tanya tingkat kesetujuannya, yang setuju 18,3 persen, jauh lebih banyak yang tidak setuju, 46,0 persen," sambungnya.


Survei bertema "Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran" ini diselenggarakan pada 3-10 Oktober 2025 menggunakan metode multistage random sampling yang melibatkan 1.220 responden dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.


Sebelumnya, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar menyinggung aspek konstitusional terkait posisi wakil presiden yang harus memenuhi syarat administratif, termasuk kepemilikan ijazah SMA atau sederajat.


Ia menilai, jika benar seorang pejabat tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonan, maka hal itu patut menjadi perhatian serius lembaga berwenang.


"Hak memakzulkan Gibran dijamin konstitusi sesuai pasal 7 UUD 1945,” tegas Rismon.


Rismon menilai penting bagi pemerintah untuk membuka kejelasan proses penyetaraan ijazah luar negeri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Menurut Rismon, data pendidikan Gibran yang beredar di publik menunjukkan hanya ada dua laporan nilai dari Orchid Park Secondary School pada tingkat kelas 10 dan 11, serta kursus di UTS Insearch Sydney.


Ia mempertanyakan dasar penyetaraan tersebut dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Ia meminta Kemendikdasmen untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai surat penyetaraan yang diterbitkan pada Agustus 2019. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi lembaga negara.


Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal tersebut menyatakan bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi. (Pram/fajar)


Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter