Sandra Dewi, aktris dan istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, mengajukan keberatan atas penyitaan beberapa aset miliknya yang ikut disita kejaksaan.
Keberatan yang diajukan Sandra Dewi itu sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon, Jumat (17/10/2025).
Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
Hibnu Nugroho mengaku tidak mengenal Sandra Dewi dan tidak punya hubungan keluarga.
Ia juga mengaku hanya tahu jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, tetapi tidak mengenal dekat maupun punya hubungan keluarga.
Pertanyaan yang dilontarkan pada Hibnu Nugroho terkait topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
"Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi.
Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini.
"Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi, salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?" tanya Hakim Rios lagi.
Hibnu Nugroho tetap pada pendiriannya. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar