infoselebb.my.id: Profil & LHKPN Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Dulunya Pegawai Honorer Punya Harta Rp31,5 M - LESTI BILLAR

Profil & LHKPN Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Dulunya Pegawai Honorer Punya Harta Rp31,5 M

Posting Komentar

Nasibnya sempat dipertaruhkan, Bupati Pati, Sudewo gagal dimakzulkan. 


Selamatnya Sudewo dari pemakzulan dikabarkan dalam akhir sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025). 


Hasil ini sesuai dengan sidang paripurna kedua yang mengagendakan "Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati". 


Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dari 7 fraksi yang ada di DPRD, hanya 1 fraksi yang menyatakan pendapat agar Bupati dimakzulkan.  


Sedangkan 6 fraksi lainnya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja ke depan.


"Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada 6 fraksi, yaitu Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ungkap Ali, usai paripurna, Jumat malam.


Sesuai aturan yang berlaku, hasil voting menunjukkan bahwa Bupati Sudewo tidak dimakzulkan. 


"Untuk itu, yang menang adalah enam fraksi tadi," ujar dia. 

Ali juga mengungkapkan alasan Fraksi PDI Perjuangan menghendaki Bupati Pati dimakzulkan karena dinilai melanggar sejumlah aturan berdasarkan paparan tim Pansus DPRD sebelumnya. 


20251101 BUPATI PATI SUDEWO 2

RAPAT PARIPURNA - Suasana sidang rapat paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo di Gedung DPRD Pati, Jumat (31/10/2025) malam.


"Dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan (dimakzulkan) karena melihat, kemudian memperhatikan hasil laporan pansus," jelas Ali.


Setidaknya terdapat 12 poin tuntutan masyarakat kepada Bupati Pati Sudewo, beberapa di antaranya dianulir sebagai pelanggaran aturan oleh tim pansus DPRD.


Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas hasil akhir paripurna setelah dua bulan melakukan pembahasan terkait hasil kinerja bupati.


"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan oleh teman-teman DPRD Pati," kata Ali.


Profil Sudewo

Sudewo adalah Bupati Pati dari Gerindra dan merupakan orang asli Pati.


Ia memiliki kekayaan Rp31,5 M (LHKPN per April 2025).


Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.

BUPATI PATI TANTANG PENDEMO - Sosok Bupati Pati Sudewo yang disorot karena tak gentar dengan pendemo kebijakan PBB naik 250 persen. Berikut profil Bupati Pati Sudewo yang viral naikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250?n sampai mau didemo warga.

BUPATI PATI TANTANG PENDEMO - Sosok Bupati Pati Sudewo yang disorot karena tak gentar dengan pendemo kebijakan PBB naik 250 % . Berikut profil Bupati Pati Sudewo yang viral naikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250?n sampai mau didemo warga. (Tribun Jateng)

Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).


Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai karirnya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993–1994.


Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.


Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.


Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.


Kemudian, ia mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.


Sudewo terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2009–2013.


Pada 2019, ia kembali melenggang ke Senayan. Namun, kali ini melalui Fraksi Partai Gerindra.


Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo berhasil terpilih untuk menduduki kursi Bupati. 


Ia didampingi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.


Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002, namun ia gagal terpilih.


Sudewo diketahui juga aktif dalam berorganisasi.


Riwayat Organisasi Sudewo

Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1991)

Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)

Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)

Koordinator Timses Pilkada Pacitan (2005)

Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)

Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah (2008)

Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)

Viral Usai Naikkan PBB 250 persen

Sosok Sudewo disorot karena kebijakannya menaikkan PBB hingga 250 persen.


Akibatnya ketegangan di Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo terus meningkat.


Ribuan warga tengah bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana kenaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen.


Panasnya situasi semakin menjadi sorotan setelah sebuah pernyataan Bupati Sudewo viral dan menuai reaksi keras dari masyarakat.


“Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu, silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” ujar Sudewo dalam video yang beredar luas di media sosial, dikutip dari unggahan Instagram @flokjog, Selasa (5/8/2025).


Ketegangan sempat memuncak pada Selasa (5/8/2025), ketika Satpol PP Pati mendatangi posko donasi logistik aksi yang berada di sisi barat Kantor Bupati, tepat di bawah proyek pembangunan videotron.


Petugas meminta agar posko dipindahkan ke lokasi lain, dengan dalih area tersebut akan digunakan untuk persiapan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.


Namun, permintaan itu ditolak tegas oleh Ahmad Husein, inisiator aksi, yang langsung adu mulut dengan Plt Sekda Pati, Riyoso, dan Plt Kasatpol PP, Sriyatun.


"Kalau kami tidak boleh di sini, Sudewo suruh pulang saja. Saya di sini sudah izin," teriak Husein.


“Kemarin, masyarakat ditantang sama Sudewo, katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun. Makanya, saya berani bikin posko donasi di sini, biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung,” lanjut Husein dengan suara lantang.


Menurutnya, posko yang dibangun sejak 1 Agustus itu adalah wujud nyata dukungan rakyat.


Mereka mengumpulkan logistik seperti air mineral, makanan ringan, rokok, minyak goreng, bahkan telur dan tomat busuk untuk aksi simbolis.


Ketegangan mencapai puncak ketika personel Satpol PP mencoba mengangkut ratusan dus air mineral sumbangan warga ke atas truk.


Tindakan itu memicu kemarahan massa. Salah satu tokoh aksi, Supriyono alias Botok, naik ke truk dan melemparkan kembali dus air mineral ke jalan.


"Riyoso, apa salah kami, he? Suruh Sudewo keluar. Jangankan 50 ribu orang, sama saya saja!" bentaknya dari atas truk.


Dorong-dorongan antara Supriyono dan Riyoso terjadi tepat di halaman kantor pemerintah.


Sementara itu, massa menuding pemerintah bersikap sewenang-wenang terhadap rakyat, namun tutup mata terhadap pelanggaran perda oleh pengusaha hiburan malam.


"Karaoke ilegal kamu biarkan. Malah wong cilik kamu injak-injak! Pengecut kamu, Riyoso," seru Supriyono.


Aparat akhirnya berhasil mengamankan truk dan membawa barang donasi ke markas Satpol PP.


Namun, Husein dan massa tetap mengejar hingga ke halaman Kantor Setda dan berlanjut ke kantor Satpol PP untuk meminta barang donasi dikembalikan.


Teguh Istiyanto, salah satu relawan, menyatakan bahwa mereka tidak menerima uang tunai agar tidak dicap sebagai aksi bayaran.


"Kami tidak menerima uang karena khawatirnya dikira aksi massa ini ada yang mendanai, ada yang jadi sponsor."


"Padahal, aksi ini murni muncul dari keresahan masyarakat. Ini gerakan rakyat. Bukan bayaran, titipan, apalagi pesanan," tegas Teguh.


Warga lain, Candra Adi Wibowo dari Margorejo, juga menyatakan komitmennya untuk ikut turun ke jalan dalam demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang.


"Saya mendukung aksi ini karena saya orang Pati. Saya tidak mau Pati ditindas seperti ini. Insyaallah, tanggal 13 nanti saya ikut demo. Turunkan pajak PBB!" katanya.  


36 Anggota DPRD Tak Setuju

Mayoritas anggota DPRD Pati, Jawa Tengah, tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati.


Adapun keputusan tersebut setelah dilakukannya voting dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' yang digelar pada Jumat (31/10/2025).


Berdasarkan voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.


Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.


"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.


"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)" sambungnya.


Sementara, hanya fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.


DPRD Pati Minta Perbaikan Kinerja Sudewo

Sebelum dilakukan voting, para perwakilan dari tiap fraksi diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait perlu atau tidaknya pemakzulan terhadap Sudewo.


Namun, seluruh fraksi menyatakan tidak perlu dan direkomendasikan agar Sudewo memperbaiki kinerjanya.


Fraksi pertama yang menyatakan adalah PDIP di mana Sudewo perlu memperbaiki kinerjanya.


Hanya saja, PDIP menganggap Sudewo telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Bupati Pati buntut segala kebijakan yang dibuat seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


"Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.


Iqbal pun menyatakan temuan dari pansus hak angket menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.


"Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati.


Selanjutnya, perwakilan dari fraksi PKS, Sadikin, juga merekomendasikan adanya perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.


"Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera."


"Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.


Usulan serupa turut disampaikan oleh Fraksi Golkar yang diwakilkan oleh Endah Sri Wahyuningati yang juga merupakan anggota pansus hak angket.


"Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik," kata sosok yang akrab disapa Mbak Ning tersebut.


Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin, juga menyatakan perlunya perbaikan kinerja Sudewo alih-alih mengusulkan politikus Partai Gerindra itu agar dimakzulkan.


"Kami dari Fraksi PPP Pati, mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat," tuturnya.


Anggota DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, juga tidak meminta Sudewo untuk dimakzulkan sebagai Bupati Pati, tetapi diharapkan adanya perbaikan kinerja.


"Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya," katanya.


Beberapa fraksi lain seperti PKB, Partai Demokrat, dan NasDem, pun mengusulkan yang sama yakni adanya perbaikan dari kinerja Sudewo.


Usulan inilah yang berujung menjadi putusan dalam rapat paripurna DPRD Pati hari ini.


"Rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk di tahun-tahun berikutnya. Itu sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna ini," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.


Di sisi lain, ada 12 poin yang disampaikan anggota pansus hak angket terkait kebijakan Sudewo yang telah diselidiki seperti seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM.


Selain itu, pansus juga membeberkan temuan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Sudewo seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan.


6 Fraksi Rekomendasi Perbaikan Kinerja

Sempat didemo warga untuk diminta mundur hingga berujung demo besar-besaran, akhirnya Bupati Pati Sudewo tak bisa dimakzulkan.


Enam fraksi menyatakan Bupati Pati Sudewo hanya direkomendasikan untuk memperbaiki kinerja.


Sementara hanya satu fraksi yakni PDI Perjuangan yang meminta Bupati {ati Sudewo dimakzulkan.


Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan kalau Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan.


Bupati Pati, Sudewo, gagal dimakzulkan dalam akhir sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025). 


Hasil ini sesuai dengan sidang paripurna kedua yang mengagendakan "Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati".


Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dari 7 fraksi yang ada di DPRD, hanya 1 fraksi yang menyatakan pendapat agar Bupati dimakzulkan.  


Sedangkan 6 fraksi lainnya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja ke depan.


"Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada 6 fraksi, yaitu Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ungkap Ali, usai paripurna, Jumat malam. 


"Untuk itu, yang menang adalah enam fraksi tadi," ujar dia.


Ali juga mengungkapkan alasan Fraksi PDI Perjuangan menghendaki Bupati Pati dimakzulkan karena dinilai melanggar sejumlah aturan berdasarkan paparan tim Pansus DPRD sebelumnya.


"Dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan (dimakzulkan) karena melihat, kemudian memperhatikan hasil laporan pansus," jelas Ali.


Setidaknya terdapat 12 poin tuntutan masyarakat kepada Bupati Pati Sudewo, beberapa di antaranya dianulir sebagai pelanggaran aturan oleh tim pansus DPRD.


Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas hasil akhir paripurna setelah dua bulan melakukan pembahasan terkait hasil kinerja bupati.


"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan oleh teman-teman DPRD Pati," kata Ali.


Harta Kekayaan Sudewo

Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo menjadi sorotan karena menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.


Kenaikan tarif PBB-P2 ini menimbulkan protes dari masyarakat Kabupaten Pati.


Karena banyaknya penolakan, Sudewo akhirnya batalkan kenaikan tersebut.


Dari kejadian tersebut, Kekayaan Sudewo pun menjadi sorotan.


Lantas seberapa kaya Bupati Pati Sudewo?


Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudewo melaporkan kekayaannya pada 11 April 2025.


Dari laporan tersebut, diketahui bahwa kader Partai Gerindra itu mempunyai harta kekayaan senilai Rp31.519.711.746 (Rp31,5 miliar).


Harta tersebut terbagi ke dalam sejumlah aset, di antaranya adalah tanah dan bangunan.


Sudewo tercatat memiliki 31 aset dalam kategori tersebut yang tersebar di berbagai wilayah dengan nilai mencapai Rp17.030.885.000.


Aset tersebut terletak seperti di Surakarta, Pati, Yogyakarta, Bogor, hingga Blora.


Kemudian, aset berupa alat transportasi dan mesin yang dimiliki oleh Sudewo ialah 6 mobil dan 2 motor. Berikut rinciannya.


1. MOBIL, TOYOTA INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp120.000.000.


2. MOBIL, TOYOTA HARRIER JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp400.000.000.


3. MOTOR, HONDA BEAT SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.


4. MOTOR, SUZUKI TS125 Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp25.000.000.


5. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp287.050.000.


6. MOBIL, BMW X5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.


7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp1.700.000.000.


8. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.


Lebih lanjut, Sudewa mempunyai aset harta bergerak lainnya Rp795.000.000, surat berharga Rp5.397.500.000, serta kas dan setara kas Rp1.960.276.746. 


Lulusan magister di bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu pun tercatat tak memiliki utang. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter