infoselebb.my.id: Merasa Dijebak Reza Gladys, Nikita Mirzani: Seandainya Saya Tahu, Rp 4 Miliar Saya Balikin - LESTI BILLAR

Merasa Dijebak Reza Gladys, Nikita Mirzani: Seandainya Saya Tahu, Rp 4 Miliar Saya Balikin

Posting Komentar

Nikita Mirzani menyapa pengunjung sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Nikita Mirzani menyapa pengunjung sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).(Hanifah Salsabila)

Artis Nikita Mirzani merasa dirinya dijebak oleh pengusaha skincare Reza Gladys dan istrinya, Attaubah Mufid, dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar.


Menurut Nikita, uang Rp 4 miliar tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama untuk memperbaiki citra produk skincare milik Reza Gladys.


Namun, hanya sebulan setelah kesepakatan itu dibuat, Nikita justru dilaporkan ke polisi.


“Terkait dengan kesepakatan kerja sama tersebut, pada bulan Desember 2024 saya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dasar tuduhan melakukan pemerasan. Ternyata saya telah dijebak oleh Reza Gladys,” ujar Nikita dalam pledoinya di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).


Nikita mengatakan, jika dari awal mengetahui akan dijebak Reza Gladys, ia pasti akan mengembalikan Rp 4 miliar tersebut.


“Seandainya saya tahu kalau uang Rp 4 miliar yang saya terima tersebut bukan hasil kesepakatan kerja sama terkait permintaan tolong Reza Gladys dengan dalih mengajak kerja sama untuk memperbaiki nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh Doktif atau Dokter Samira, maka uang itu akan saya kembalikan,” ucap Nikita.


Ia menegaskan bahwa jumlah uang tersebut bukanlah nominal besar baginya.


“Karena uang Rp 4 miliar itu kecil bagi saya untuk saya kembalikan lagi. Sebab saya bukan orang yang berasal dari keluarga yang miskin. Saya adalah seorang public figure, seorang artis yang terkenal di Indonesia bahkan sampai ke luar negeri,” ucap Nikita.


Dalam kesempatan itu, Nikita juga menyebut bahwa banyak orang rela membayar mahal untuk mendapatkan jasanya.


“Jangankan diminta untuk bekerja sama memperbaiki nama baik orang, diminta untuk berbicara, diminta untuk tidak berbicara saja, orang-orang harus bayar mahal kepada saya,” kata Nikita.


Nikita pun menilai tuntutan jaksa yang menyebut Reza Gladys menyerahkan uang Rp 4 miliar secara terpaksa tidak masuk akal.


“Bahwa dari rekaman percakapan pembicaraan antara Ismail Marzuki (Mail) dan Reza Gladys yang dinarasikan ke dalam bentuk kalimat tetap keterangan dari Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid, maka kesimpulan faktanya tidak ada pemaksaan dari Ismail Marzuki kepada Reza Gladys dalam hal menyerahkan uang kepada Ismail Marzuki sebesar Rp 4 miliar,” tutur Nikita.


Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.


Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.


Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.


Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.


Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.


Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.


Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter