Kasus korupsi PT Timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sempat gemparkan publik.
Tak tanggung korupsi Timah ini merugikan negara capai Rp 271 triliun. Sejumlah konglomerat terlibat dalam skandal ini.
Kejaksaan Agung turut melakukan tindakan penyitaan aset Harvey Moeis. Mulai dari rumah hingga barang berharga.
Terkait penyitaan aset yang dilakukan Kejagung, Sandra Dewi melakukan protes.
Ia mengajukan keberatan terkait penyitaan beberapa asetnya.
Keberatan yang diajukan Sandra Dewi itu sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon, Jumat (17/10/2025).
Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
Hibnu Nugroho mengaku tidak mengenal Sandra Dewi dan tidak punya hubungan keluarga.
Ia juga mengaku hanya tahu jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, tetapi tidak mengenal dekat maupun punya hubungan keluarga.
Pertanyaan yang dilontarkan pada Hibnu Nugroho terkait topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
"Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi.
Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar