Kasus mantan dosen UIN Malang, Yai Mim melawan tetangganya, Nurul Sahara makin memanas.
Kemarin Senin (20/10/2025), Yai Mim menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Sahara.
Yai Mim menjalani agenda pemeriksaan pertama di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan bahwa kliennya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik di dalam pemeriksaan tersebut.
SAHARA VS YAI MIM - Kolase foto Nurul Sahara saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dan foto eks Dosen UIN Malang, Imam Muslimim atau Yai Mim.
SAHARA VS YAI MIM - Kolase foto Nurul Sahara saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dan foto eks Dosen UIN Malang, Imam Muslimim atau Yai Mim. (Kolase Tribunnews.com)
"Pemeriksaan berjalan lancar dengan kurang lebih ada 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami. Yang ditanyakan terkait kronologi kejadiannya, kerugian yang dialami dan siapa saja yang melakukan persekusi termasuk bukti video yang viral di media sosial," ujar Agustian dilansir dari Surya Malang Selasa (21/10/2025).
Kejadian persekusi yang dialami oleh Yai Mim terjadi sebanyak tiga kali.
Yang pertama pada tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian persekusi kedua pada tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.
Lalu persekusi ketiga pada tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun yang dilaporkan ke pihak kepolisian, yaitu kejadian persekusi kedua.
Ketika itu, sejumlah orang masuk ke dalam rumah Yai Mim lalu sebagian diantaranya ada yang mengangkat rak sepatu dan ada juga yang saling memvideo kejadian tersebut.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi menuturkan, ada sebanyak 17 orang yang dilaporkan terkait dugaan persekusi tersebut.
Termasuk diantaranya yaitu Sahara dan suami serta Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
"Dalam persekusi itu, ada seseorang yang mengenakan baju merah menyiramkan cairan ke arah muka Yai Mim. Dari pemeriksaan tadi, ternyata cairan itu berbahaya karena dampaknya panas saat mengenai kulit wajah Yai Mim,"
"Kemudian, ada juga yang menanduk bagian paha dan bagian belakang kepala Yai Mim. Sehingga setelah ini, kami akan melakukan visum karena ada unsur Pasal 170 KUHP," bebernya.
Selain itu, kejadian dugaan persekusi tersebut membuat sejumlah barang di rumah Yai Mim mengalami kerusakan. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar