AHMAD SAHRONI WISUDA - (Kiri) Ahmad Sahroni dan Bambang Soesatyo saat foto bersama setelah acara wisuda Universitas Borobudur, Jakarta Timur, pada Selasa (14/10/2025) kemarin. Ahmad Sahroni resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni kembali diperbincangkan warganet.
Setelah lama tak terdengar kabar usai rumahnya dijarah, Ahmad Sahroni muncul di hadapan publik.
Dirinya hadir dalam acara wisuda Universitas Borobudur (UNBOR), Jakarta Timur, pada Selasa (14/10/2025) kemarin.
Kala kesempatan tersebut, Ahmad Sahroni resmi menyandang gelar Doktornya (Dr).
Nama Ahmad Sahroni menjadi nama wisudawan program pascasarjana yang pertama dipanggil oleh pembawa acara.
"Doktor Haji Ahmad Sahroni S.E., M.I.Kom," kata pembawa acara disambut riuh peserta wisuda, dikutip dari kanal YouTube UNBOR TV, Rabu (15/10/2025).
Ahmad Sahroni kemudian naik panggung untuk bersalaman dengan Rektor Unbor Bambang Bernanthos dan Direktur Pascasarjana Unbor Faisal Santiago.
Tulis Disertasi soal Korupsi
Ahmad Sahroni berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil lulus di ujian disertasi Rabu (3/7/2024) lalu.
Ia menyusun disertasi berjudul Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Turut yang menjadi pengujinya adalah Bambang Soesatyo (Bamsoet), Anggota Komisi III DPR RI.
Ada juga Hakim Agung RI Prof. Surya Jaya sebagai promotor, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani sebagai penguji eksternal dari Universitas Pancasila.
Kemudian, Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos sebagai ketua sidang penguji, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago sebagai ko-promotor, serta Prof. Ade Saptomo dan Dr. Ahmad Redi.
Bamsoet dalam sidang mengatakan, judul disertasi Ahmad Sahroni bagian dari langkah revolusioner pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah pengembalian kerugian keuangan negara sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Arab Saudi dan Singapura.
Konsep serupa juga dijalankan Ceko dan Argentina yang mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengenyampingkan tindakan pidana. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar