infoselebb.my.id: Dapat Amnesti, Steve Emmanuel Dinyatakan Bebas Usai Jalani 6 Tahun Penjara - LESTI BILLAR

Dapat Amnesti, Steve Emmanuel Dinyatakan Bebas Usai Jalani 6 Tahun Penjara

Posting Komentar

Steve Emmanuel (Ist)

Aktor Steve Emmanuel akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus kepemilikan kokain yang menjeratnya sejak 2018. Ia diketahui telah bebas sejak Agustus 2025 lalu.


Kabar ini dibenarkan oleh Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang memastikan Steve Emmanuel keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.


“(Steve Emmanuel sudah bebas sejak) Agustus, dari Agustus,” ujar Rika Aprianti di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober.


Rika menjelaskan bahwa pembebasan Steve merupakan bagian dari kebijakan amnesti yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu.


“Iya, amnesti itu kan tidak diberikan hanya sama Steve Emmanuel ya, tapi juga diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan amnesti. Jadi semua, nggak hanya Steve Emmanuel,” jelasnya.


Ia menambahkan, keputusan pemberian amnesti bukan berasal dari pihak lembaga pemasyarakatan, melainkan dari otoritas yang lebih tinggi. Pihak lapas hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut.


“Dan memang putusan amnesti kan bukan di kita, kita hanya melaksanakan. Ada putusan amnesti, maka di lapas juga mengeksekusi atau melaksanakan hasil putusan amnesti tersebut,” pungkas Rika.


Sebagai informasi, Steve Emmanuel ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.


Aktor yang pernah populer di era 2000-an itu kemudian mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama proses hukum berjalan.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019, Jaksa Penuntut Umum menjerat Steve dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Jaksa menuntutnya 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Sementara itu, pihak kuasa hukum sempat meminta agar Steve direhabilitasi.


Sebelumnya, kebebasan Steve Emmanuel menjadi perbincangan publik karena dirinya terlihat hadir di acara pemberkatan pernikahan adiknya, Karenina Sunny pada 10 Oktober. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter