Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pada Kamis (16/10/2025) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani akan membacakan pledoi.
Diakui Nikita Mirzani, pledoi tersebut dibuatnya sendiri sebanyak 20 halaman.
SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).
SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025). (Instagram @pcs203)
“Pleidoinya enggak banyak, cuma dua puluh halaman,” kata Nikita dilansir dari TribunNews.
Ibu tiga anak tersebut akan membacakan sendiri pleidoi tersebut. Tentu disertai harapan agar vonis sesuai fakta persidangan.
“Dibacain sendiri, dengan penuh rasa air mata haru,” lanjut Nikita.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Nikita kemudian ditetapkan tersangka dan didakwa dengan tuduhan tersebut.
Tuntutan jaksa terhadap Nikita Mirzani tak tanggung-tanggung, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dalam pleidoinya, Nikita Mirzani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dijebak oleh Reza Gladys yang disebutnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan kejahatan.
“Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya,” ujar Nikita.
Nikita juga mengungkapkan penderitaannya ketika mendekam di penjara selama delapan bulan. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar