Tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan distop
Take Home Pay gaji anggota DPR
Rp 230 juta per bulan
Dibanding sebelum banjir kecaman, total take home pay gaji anggota DPR
Rp 116,2 juta per bulan, ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan fasilitas lain, totalnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Kini simak selengkapnya rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru setelah banjir kecaman hingga demonstrasi berujung kerusuhan.
DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Kemudian, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga Legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR RI. Berikut daftarnya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Sebelum Demo
Sebelum adanya aksi demo dan 17+8 Tuntutan Rakyat, struktur gaji DPR jauh lebih besar karena ditambah sederet tunjangan dan fasilitas. Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Sebelum Demo
1. Gaji Pokok & Tunjangan Melekat
Gaji pokok anggota DPR: Rp 4.200.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Ketua DPR: Rp 5.040.000 Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
Anggota: Rp 9.700.000
Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Ketua: Rp 18.900.000
Tunjangan beras: Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.700.000 – Rp 2.600.000
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan:
Anggota: Rp 5.580.000
Wakil Ketua: Rp 6.450.000
Ketua: Rp 6.690.000
Tunjangan komunikasi:
Anggota: Rp 15.550.000
Wakil Ketua: Rp 16.000.000
Ketua: Rp 16.460.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran:
Anggota: Rp 3.750.000
Wakil Ketua: Rp 4.500.000
Ketua: Rp 5.250.000
Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
3. Biaya Perjalanan Dinas
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Total Sebelum Pemangkasan Anggota DPR dengan keluarga (2 anak) bisa menerima sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji dan tunjangan rutin.
Ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan fasilitas lain, totalnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Disepakati 8 Fraksi
Sebelumnya delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.
"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, rapat itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasc Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan menyampaikan, rapat itu membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Puan memastikan, DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.
"Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
"Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun," sambungnya. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar