infoselebb.my.id: TERBARU! Rinci Gaji Anggota DPR Setelah Banjir Kecaman, Semula Rp 230 Juta, kini 65,5 Juta Per Bulan - LESTI BILLAR

TERBARU! Rinci Gaji Anggota DPR Setelah Banjir Kecaman, Semula Rp 230 Juta, kini 65,5 Juta Per Bulan

Posting Komentar

Tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan distop

Take Home Pay gaji anggota DPR

Rp 230 juta per bulan

Dibanding sebelum banjir kecaman, total take home pay gaji anggota DPR 

Rp 116,2 juta per bulan, ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan fasilitas lain, totalnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.


Kini simak selengkapnya rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru setelah banjir kecaman hingga demonstrasi berujung kerusuhan. 


DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.


Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).


"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).


Kemudian, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.


Lembaga Legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.


Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI


Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR RI. Berikut daftarnya:


Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan


Gaji Pokok: Rp 4.200.000 

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680 

Tunjangan Konstitusional 


Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000 

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000 

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000 

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000 

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000 

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000 

Total: Rp 57.433.000 


Total Bruto: Rp 74.210.680 


Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Sebelum Demo


Sebelum adanya aksi demo dan 17+8 Tuntutan Rakyat, struktur gaji DPR jauh lebih besar karena ditambah sederet tunjangan dan fasilitas. Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Sebelum Demo 


1. Gaji Pokok & Tunjangan Melekat 


Gaji pokok anggota DPR: Rp 4.200.000 

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 

Ketua DPR: Rp 5.040.000 Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000 

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 

Tunjangan jabatan: 


Anggota: Rp 9.700.000 

Wakil Ketua: Rp 15.600.000 

Ketua: Rp 18.900.000 

Tunjangan beras: Rp 12.000.000 

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.700.000 – Rp 2.600.000 

2. Tunjangan Lain 


Tunjangan kehormatan: 


Anggota: Rp 5.580.000 

Wakil Ketua: Rp 6.450.000 

Ketua: Rp 6.690.000 

Tunjangan komunikasi: 

Anggota: Rp 15.550.000 

Wakil Ketua: Rp 16.000.000 

Ketua: Rp 16.460.000 

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: 


Anggota: Rp 3.750.000 

Wakil Ketua: Rp 4.500.000 

Ketua: Rp 5.250.000 

Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000 

Asisten anggota: Rp 2.250.000 

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 

Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode 

3. Biaya Perjalanan Dinas 


Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 

Total Sebelum Pemangkasan Anggota DPR dengan keluarga (2 anak) bisa menerima sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji dan tunjangan rutin. 


Ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan fasilitas lain, totalnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.


Disepakati 8 Fraksi


Sebelumnya delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.


Kesepakatan itu diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.


"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Kompas.com.


Diketahui, rapat itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasc Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.


Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan menyampaikan, rapat itu membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.


Puan memastikan, DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.


"Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.


"Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun," sambungnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter