Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022, menyita perhatian luas masyarakat.
Pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, sontak membuat nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kembali menjadi headline nasional.
Namun, di tengah hiruk-pikuk pemberitaan seputar kasus tersebut, muncul kembali rasa penasaran publik terhadap sosok ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim.
Tak sedikit yang kembali bertanya: siapa sebenarnya figur ayah dari pendiri Gojek ini?
Nono Anwar Makarim sejatinya bukanlah nama asing, khususnya di kalangan praktisi dan pemerhati hukum Indonesia.
Ia dikenal sebagai salah satu tokoh hukum senior yang memiliki pengaruh besar dan kiprah panjang di bidangnya.
Kariernya yang cemerlang di dunia hukum juga pernah membawanya ke posisi strategis di lembaga antikorupsi tertinggi di negeri ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebuah catatan yang memperkuat reputasinya sebagai sosok yang berintegritas dan berdedikasi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Awal
Nono mengawali pendidikan hukumnya di Universitas Indonesia (UI) sebelum melanjutkan studi ke luar negeri.
Ia kemudian meraih gelar hukum dari Harvard University, Amerika Serikat sama seperti putranya, Nadiem, yang juga menempuh pendidikan di kampus ternama itu.
Setelah kembali ke Indonesia, Nono Makarim sempat bekerja di kantor hukum milik Adnan Buyung Nasution, tokoh hukum legendaris tanah air.
Pada tahun 1980, ia kemudian mendirikan firma hukum Makarim & Taira S bersama rekannya, Frank Taira Supit.
Firma hukum yang didirikan Nono berkembang pesat dan menjadi salah satu yang paling dihormati di Indonesia.
Dalam waktu dua tahun sejak berdiri, firma ini telah dipercaya menangani berbagai perusahaan besar seperti:
Bank Panin
Bata
Citibank
American Express
ICI
Reputasi Makarim & Taira S sebagai kantor hukum kelas atas terus bertahan bahkan hingga kini, meskipun usia Nono Anwar Makarim telah memasuki 80 tahun. Firma ini telah menerima berbagai penghargaan dan dikenal luas baik di dalam negeri maupun kancah internasional.
Kontribusi di Dunia Aktivisme dan Pers
Sebelum meniti karier sebagai pengacara ternama, Nono juga aktif dalam dunia aktivisme dan pers.
Ia pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Harian KAMI, sebuah surat kabar mahasiswa yang dikenal kritis terhadap pemerintah.
Harian ini aktif sejak 1958, namun dibredel pada 1974 akibat peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari), sebuah gerakan mahasiswa yang mengkritik keras kebijakan Orde Baru.
Ia juga pernah bergabung dalam organisasi mahasiswa Ikatan Mahasiswa Djakarta (IMADA) pada tahun 1966.
Pernah Mempekerjakan Hotman Paris
Fakta menarik lainnya, Hotman Paris Hutapea, pengacara selebritas ternama Indonesia, ternyata pernah bekerja selama 20 tahun di firma hukum milik Nono Makarim.
Dalam berbagai unggahan Instagram, Hotman kerap membagikan momen nostalgia saat bekerja di Makarim & Taira S, termasuk ketika ia berada di Sydney bersama ratusan pengacara asing.
Hotman bahkan menyebut pengalaman di kantor Nono sebagai landasan kuat dalam karier hukumnya.
PROFIL NONO ANWAR MAKARIM - Ayah Nadiem Makarim, Nono Anwar Nakarim
PROFIL NONO ANWAR MAKARIM - Ayah Nadiem Makarim, Nono Anwar Nakarim (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO, Instagram Mamiehardo, dan Instagram Hotman Paris)
Selain berkarier di dunia hukum, Nono Makarim juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
Sejak 2011, ia dipercaya menjadi anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang bertugas meneliti dugaan pelanggaran kode etik internal.
Hingga kini, ia masih diketahui menjalankan peran tersebut. Selain itu, Nono juga gemar menulis buku.
Usai membahas profil Nono Anwar Makarim yang merupakan ayah Nadiem Makarim, sang anak kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi chromebook.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Anang menuturkan, status tersangka diberikan kepada Nadiem setelah penyidik memeriksa kurang lebih 120 orang saksi dan 4 ahli.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari yang sama, Nadiem juga hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Ia terlihat datang dengan sikap tenang, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kepada awak media, Nadiem enggan memberikan keterangan panjang, hanya menyampaikan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dan meminta doa.
"Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar