Nama artis Sandra Dewi kembali jadi perbincangan publik menyusul kabar terbaru dari kasus hukum yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding.
Permohonan kasasi Harvey sendiri tercatat dalam register MA dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.
"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).
DIMANA SANDRA DEWI - Sandra Dewi kembali jadi perbincangan publik menyusul kabar terbaru dari kasus hukum yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. (kompas)
Penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.
Setelah adanya putusan kasasi tersebut maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan
Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di Mana Sandra Dewi?
Nama aktris Sandra Dewi kembali menjadi pembicaraan setelah kasasi suaminya, Harvey Moeis, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Lift Tangga mungkin lebih murah Daripada yang Anda kira.
Lift Tangga | Cari Iklan
by TaboolaSponsored Links
Setelah kasasi ditolak, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun.
Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Ditolaknya kasasi Harvey Moeis membuat nama Sandra Dewi pun turut diperbincangkan.
Hal ini lantaran selama persidangan, nama Sandra Dewi turut terbawa di pengadilan, terutama berkait dugaan aliran dana yang mengalir ke Sandra Dewi dan sejumlah barang mewah miliknya yang disita kejaksaan.
Penyitaan ini mencakup berbagai barang mewah seperti tas, perhiasan, mobil, dan properti lainnya.
Sandra Dewi sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa beberapa barang yang disita, seperti tas branded dan perhiasan, adalah hasil dari pekerjaannya sebagai brand ambassador dan endorse.
Namun, setelah Sembilan bulan, Sandra Dewi seolah menepi dari keramaian dan konsumsi publik.
Sandra Dewi terlihat sudah hampir enam bulan belakangan tak lagi wara-wiri menjalani rutinitasnya sebagai pesohor, baik di dunia hiburan, atau pekerjaan lainnya.
Sejak Desember 2025, Sandra Dewi telah menghapus semua foto pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram.
Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Bio di akun media sosialnya pun tak lagi mencantumkan statusnya sebagai istri Harvey Moeis seperti sebelum.
Bio yang tersisa di akun media sosial Sandra Dewi hanya statusnya sebagai ibu dua anak dari pernikahannya dengan Harvey Moeis.
Sejak itu pula, Sandra Dewi tak lagi terdengar kabarnya.
Bahkan, Sandra Dewi di Instagram sudah sembilan bulan tak ada lagi unggahan terbaru jika dilihat dari postingan terakhirnya yang terkakhir diunggah pada Oktober 2024.
Insta Story di akun Sandra Dewi pun sudah tak pernah lagi diperbaharui.
Sementara, di akun TikTok-nya, Sandra Dewi terakhir posting pada Oktober 2024.
Kanal YouTube resminya juga dikosongkan, meskipun subscriber-nya tetap aktif.
Terakhir kali Sandra Dewi terlihat di depan umum saat ia menghadiri persidangan Harvey Moeis pada 21 Oktober 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Setelah itu, Sandra Dewi tidak terlihat lagi hadir di persidangan—termasuk dalam sidang vonis terakhir Harvey Moeis pada 23 Desember 2024, di mana Sandra Dewi tidak hadir di ruang sidang saat putusan dibacakan.
Sampai berita ini dibuat, Sandra Dewi belum memberikan tanggapan apa pun berkait kasasi Harvey Moeis yang ditolak MA. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar