Jejak Terakhir Riza Chalid Terekam di Malaysia, Terbang Lewat Soetta Februari 2025 dan Belum Kembali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid yang hingga kini belum diketahui keberadannya.
Jejak Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 tersebut, tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
Hal ini berdasarkan data perlintasan terakhir yang terekam di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” kata Yuldi dikutip dari Antaranews, Kamis (17/7/2025).
Yuldi mengungkapkan, Riza Chalid tercatat terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada bulan Februari 2025 dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” ujarnya.
Koordinasi dengan Singapura
Namun, menurut Yuldi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana.
Sebab, dugaan awal Riza Chalid berada di negara tersebut.
“Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” kata Yuldi.
Terbaru, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 16 Juli 2025, telah menyatakan bahwa imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Riza Chalid di sana.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” tulis Kemlu Singapura.
Mereka juga menyatakan siap membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada jika pemerintah Indonesia meminta bantuan secara resmi.
Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Namun, keberadaan Riza Chalid masih diburu karena disebut tidak berada di Tanah Air dan diduga berada di luar negeri.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada 10 Juli 2025.
Singapura Siap Membantu
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 16 Juli 2025, telah menyatakan bahwa imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Riza Chalid di sana.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” tulis Kemlu Singapura.
Mereka juga menyatakan siap membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada jika pemerintah Indonesia meminta bantuan secara resmi.
Menelusuri Jejak Riza Chalid
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Mohammad Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman tekait data perlintasan Riza Chalid.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari Antaranews, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, terkait dugaan keberadaan Riza Chalid di Singapura, Yuldi mengatakan bahwa pengusaha minyak tersebut memang pernah terbang ke negeri singa itu pada Agustus 2024.
"Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” kata Yuldi.
Koordinasi dengan Malaysia dan Singapura
Merespons data perlintasan tersebut, Yudli mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia, terkait keberadaan Riza Chalid.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” ujarnya.
Selain itu, Yuldi menyebut, jajarannya juga telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana, terkait dugaan awal bahwa Riza Chalid berada di negara tersebut. (Kompas.com/Novianti)

Posting Komentar
Posting Komentar