infoselebb.my.id: Alasan Gibran Dimakzulkan Sebagai Wakil Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Anak Haram Konstitusi - LESTI BILLAR

Alasan Gibran Dimakzulkan Sebagai Wakil Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Anak Haram Konstitusi

Posting Komentar

Alasan Gibran ingin dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, benarkah karena Gibran melanggar konstitusi? 


Kini usulan pemakzulan Gibran makin berbuntut panjang, setelah purnawirawan TNI mendesak DPR-MPR, kali ini giliran Advokat turut buka suara. 


Mereka melayangkan somasi ke Wapres Gibran Rakabuming Raka.


Hal ini karena mereka menilai keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi Pemerintahan hasil Pemilu 2024.


Termasuk Gibran dicap membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.


"Demi keabsahan dan legitimasi Pemerintah hasil Pemilu 2024, kami menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh) setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI," bunyi somasi tersebut dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025)


"Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka  kami akan membawa permasalahan ini sebagai ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas nama Gibran Rakabuming Raka," 


Terpisah, Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan syarat dan mekanisme jika Gibran ingin dicopot sebagai Wakil Presiden. 


"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).



Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.


"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."


"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."


"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.


Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.


"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.


Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.


Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.


"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barang kali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."


"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."


"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.


Secara sikap, Uceng tegas setuju dengan narasi bahwa Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.


"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," jelasnya.


Namun, ia tidak mau, proses pemakzulan Gibran juga dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.


"Bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitus, karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," jelasnya.


Tanggapan MPR


Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.


"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).


Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024.


Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter