Vadel Badjideh akui tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani, kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Ady Prawira Riandi)
Grid.ID - Sidang perdana selesai digelar, Vadel Badjideh akui tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani. Kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi Vadel Badjideh terhadap Lolly telah selesai digelar pada Rabu (25/6/2025). Ibunda Vadel beserta kedua kakaknya terlihat hadir dalam persidangan.
Proses sidang diketahui berlangsung secara tertutup. Hal ini lantaran menyangkut korban yang masih di bawah umur.
Usai sidang, Vadel terlihat memberikan permintaan maafnya. Dengan kondisi diborgol, ia berjalan menuju ruang tunggu terdakwa dengan pengawalan petugas kejaksaan dan kepolisian.
Ia pun mengutarakan permintaan maafnya sekaligus kebohongan terkait keterangan yang diberikannya. Dengan ini Vadel mengakui perbuatannya salah.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin terhadap publik," ujar Vadel, dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik enggan mengungkapkan isi lengkap dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan. Namun ia memastikan bahwa kliennya didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak aborsi.
"UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi)," ujar Oya.
Semua dakwaan ditermia Vadel tanpa adanya keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum Vadel mengungkapkan bahwa isi dakwaan sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya, dikutip dari Tribunnews.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," tambahnya.
Terkait Vadel Badjideh akui tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani tersebut membuatnya didakwa beberapa pasal. Ia didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui mencuatnya kasus tersebut berasal dari laporan Nikita Mirzani yang terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar