Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang perdana atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
Buntut kasus hukum tersebut, ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keluarga Badjideh pun pasrah dan tak mengajukan eksepsi.
Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Dakwaan tersebut kemudian diterima oleh Vadel Badjideh tanpa adanya keberatan atau eksepsi.
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (25/6/2025). Momen haru Vadel Badjideh saat sidang, dihampiri dua kakaknya dan ibunya hanya mengelus pipi. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Hal itu diungkapkan oleh hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik kepada awak media usai sidang.
Oya Abdul Malik menegaskan isi dakwaan tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.
Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pembacaan dakwaan tidak perlu terlalu rinci karena tadi sudah disepakati di depan majelis hakim, dan kami juga tidak mengajukan eksepsi," tutup kuasa hukum.
Adapun Vadel diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan menyuruh mantan kekasihnya aborsi.
Korbannya adalah anak Nikita Mirzani.
Niki, selaku ibu, melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan aborsi dan menyetubuhi anak di bawah umur, ke pihak berwajib.
Disemangati Ibunda
Sidang Vadel Badjideh atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Jelang sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vadel Badjideh mengaku santai berhadapan dengan majelis hakim.
Saat digiring memasuki ruang sidang 2, Vadel menegaskan siap mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU. Ia pun tidak merasa khawatir.
"Insya Allah enggak (deg-degan)," ujar Vadel.
Vadel terlihat di dampingi petugas keamanan saat memasuki ruang sidang. Di belakangnya ada sang kakak ikut menemani.
Titin Badjideh, ibunda dari Vadel Badjideh, turut memberikan dukungan penuh untuk sang putra.
Titin yakin Vadel Badjideh kuat untuk melewati masalah hukum yang menjeratnya berkait kasus aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Insya Allah dia anak yang kuat ya. Saya juga selalu doa buat anak saya, semoga dia hari ini menjalaninya dengan kuat, dengan tabah, dengan ikhlas, terus bisa menjawab semua apa yang ditanyakan nanti oleh di dalam persidangan," ujar Titin Badjideh.
Selain Titin, kakak dan ayah Vadel ikut memberikan dukungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini semua ada, kakak-kakaknya sekeluarga, terus lawyernya juga ada. Itu saja sih dukungannya untuk anak saya Vadel," ucapnya.
Sebelumnya, Vadel dilaporkan ke polisi oleh Nikita Mirzani, dengan tuduhan dugaan aborsi persetubuhan anak di bawah umur.
Berkas kasus itu dinyatakan lengkap dan akhirnya disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Diolah dari artikel Tribunnews.com
Posting Komentar
Posting Komentar