infoselebb.my.id: TERIAK Nikita Mirzani Histeris Usai Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys: Gue Bukan Pembunuh! - LESTI BILLAR

TERIAK Nikita Mirzani Histeris Usai Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys: Gue Bukan Pembunuh!

Posting Komentar

Artis Nikita Mirzani teriak histeris usai kasus sidang pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, Selasa (24/6/2025).


Saat keluar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025) Nikita Mirzani rupanya tampak kesal.


Hal ini bermula usai sidang beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai.


Kemudian Niki yang sudah jadi tersangka hendak dibawa keluar dari ruang sudang utama untuk menuju ke ruang tunggu tahanan.


Saat ibunda Lolly dikawal pihak JPU dan awak media, ia mendadak berteria histeris.


Rupanya Nikita Mirzani kesal karena ia tak diperbolehkan bicara kepada awak media oleh JPU.


Dengan nada tinggi ia menyatakan tidak akan kabur. Ibunda Lolly juga menegaskan ia tidak akan bicara macam-macam.


"Enggak bakal kabur kok, santai aja. Tangan udah diborgol, santai aja. Enggak perlu takut gua ngomong apa. Kayak apa aja. Santai aja lho, gua bukan pembunuh," ungkap Nikita.


Namun situasi semakin memanas. Pihak JPU terus mendorong Nikita untuk tetap berjalan menuju ruang tahanan. 


Sementara awak media masih berusaha mewawancarai Nikita yang ingin bicara.


Nikita kembali mengungkapkan kekesalannya. 


Ia membandingkan perlakuan yang diterimanya dengan politisi Hasto Kristiyanti yang terjerat kasus korupsi.


"Stop, stop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong, kalian (petugas kejaksaan) kalo enggak ada apa-apa enggak usah takut. Santai. Dari kemaren udah diem lho," seru Nikita.


Artis 39 tahun itu akhirnya diperbolehkan untuk memberikan pernyataan di depan ruang tunggu tahanan. 


Dalam pernyataannya, ia tegas membantah isi dakwaan dari Reza Gladys. Menurutnya dakwaan tersebut banyak yang sudah direkayasa.


"Pembacaan dakwaan banyak yang dipotong-potong. Rekaman yang sudah beredar isinya tidak seperti itu," tegas Niki.


"Isinya Reza mengejar sahabat saya Mail ya, tidak pernah Mail yang selalu aktif menghubungi Reza tapi Reza yang menghubungi Mail terus," lanjutnya.


Ia juga mempertanyakan dakwaan yang dibacakan JPU yang menurutnya seharusnya ditujukan untuk Dokter Detektif alias Doktif. Namun justru dirinya dan asistennya yang mendekam di penjara.


Ibu tiga anak itu juga menegaskan tidak pernah meminta uang Reza Gladys. Sebaliknya, dokter kecantikan itulah yang memberikan uang tersebut secara cuma-cuma.


"Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma," ujar Nikita.


"Saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," pungkasnya.


Untuk itu, Nikita dan kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan akan kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa 1 Juli 2024.



Bantah Dakwaan Jaksa


Nikita Mirzani membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).


Ibunda Laura Meizani itu bersikeras menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Artis 39 tahun itu bahkan menyebut dakwaan yang dibacakan JPU adalah fiktif.


"Ini adalah halusinasi Yang Mulia," tegas Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua.


Nikita juga mengklaim bukti dalam dakwaan ada yang dihilangkan. Enggan mendengar alasan Nikita, Hakim Ketua kemmali menegaskan apakah ibu 3 anak itu sudah memahami isi dakwaan.


Pemain film Syirik Danyang Laut Selatan itu menyatakan mengerti sebagian dakwaan. Namun ia kembali membantah semua tuduhan Reza Gladys.


"Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," tegasnya.


Terkait keberatan tersebut, Hakim Ketua mempersilakan Nikita menyampaikannya dalam tahap eksepsi. Nikita menyatakan siap mengajukan eksepsi dan berjanji akan membawa bukti.


"Jadi karena saudara sudah mengerti ya atas surat dakwaan yang dibacakan oleh saudara penutut umum, tentunya hak saudara, hak saudara untuk mengajukan keberatan, atau eksepsi atas surat dakwaan yang udah dibacakan," terang Hakim Ketua.


"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan, karena banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," timpal Niki.


Usai sidang, Nikita Mirzani kembali mengklaim bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada Reza Gladys. Sebaliknya, dokter kecantikan itulah yang memberikan uang tersebut secara cuma-cuma.


"Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma," ujar Nikita.


"Saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? sampai direkam semuanya, sampai terjadi seperti ini penahanan," pungkasnya.


Oleh karena itu, Nikita merasa telah dijebak. Ia juga curiga lantaran proses hukum yang menjeratnya terjadi sangat cepat.


"Iyalah (merasa dijebak). Orang semua direkam, semua direncanakan. Kalian pikir! ini proses begitu cepat," ucapnya.


Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum membacakan 2 dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam sidang. Dakwaan Pertama terkait dengan Pemerasan dan Pengancaman Secara Elektronik.


Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas dakwaan tersebut, ini Nikita terancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar. Kemudian pada dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter