infoselebb.my.id: Pilunya Nikita Mirzani, Mobil hingga Uang Rp 3 Miliar Disita Imbas Kasus Pemerasan Reza Gladys, Begini Kata Polisi! - LESTI BILLAR

Pilunya Nikita Mirzani, Mobil hingga Uang Rp 3 Miliar Disita Imbas Kasus Pemerasan Reza Gladys, Begini Kata Polisi!

Posting Komentar

Mobil dan uang Nikita Mirzani disita polisi imbas kasus pemerasan Reza Gladys.

Mobil dan uang Nikita Mirzani disita polisi imbas kasus pemerasan Reza Gladys. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @rezagladys)

Kabar mengejutkan datang dari artis Nikita Mirzanu. Baru-baru ini, mobil hingga uang Nikita Mirzani senilai Rp 3 miliar disita imbas kasus pemerasan Reza Gladys.


Seperti diketahui, perkara hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Setelah bergulir berbulan-bulan di tahap penyidikan, berkas perkara kasus Nikira kini dinyatakan lengkap alias P21.


Nikita dan asistennya, Mail Syahputra yang berstatus tersangka dugaan pemerasan dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan. Tak cuma itu, di tahap ini, jaksa juga menyita barang bukti.


Bahkan, mobil hingga uang Nikita Mirzani juga turut disita imbas kasus pemerasan Reza Gladys. Polisi mengatakan barang yang disita itu akan jadi pendukung dalam pembuktian saat persidangan.


Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo. Haryoko mengatakan telah menyita uang di rekening Nikita Mirzani senilai Rp 3 miliar.


"Barang buktinya ada uang, Rp 3 sekian miliar. Ada di rekening," kata Haryoko saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan dilansir Kompas.com pada Minggu (08/06/2025).

Mobil dan uang Nikita Mirzani disita polisi imbas kasus pemerasan Reza Gladys.

Mobil dan uang Nikita Mirzani disita polisi imbas kasus pemerasan Reza Gladys. (Grid.ID/Hana Futari)

Selain itu, ada pula mobil berjenis Xpander berwarna putih yang diduga digunakan saat menerima uang dari Reza Gladys. Kejari Jakarta Selatan telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan.


Namun, ia belum bisa memastikan kapan kasus itu bergulir di pengadilan. Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua terdakwa ini adalah yang pertama pasal 45 ayat 10 huruf A junto pasal 27 B ayat 2 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55.


Kemudian pasal kedua pasal 369 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu keduanya juga dijerat pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian.


"Saya belum bisa kira-kira, yang jelas kami akan sesegera mungkin akan menyelesaikan dakwaan dan akan segera kita limpahkan," kata Haryoko.


"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silahkan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ujar Haryoko.


Diberitakan sebelumnya, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Pada laporan yang dibuat pada (03/12/2024) Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat siaran langsung di Tiktok.


Setelah itu, Reza menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi, namun ia justru menerima respons berupa ancaman dari Nikita melalui asistennya. Merasa diancam, Reza mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024.


Tak selesai sampai di siru, pada 15 November, atas arahan terlapor, Reza memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Merasa diperas hingga rugi Rp 4 miliar, Reza Gladys lantas melaporkan Nikita dan asistennya.


Nikita Mirzani Balik Laporkan Reza Gladys


Tak tinggal diam saat mendekam di penjara karena kasus pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani balik melaporkan dokter sekaligus pemilik usaha skincare tersebut ke polisi.


Melansir Tribunnews.com, Nikita Mirzani telah melayangkan gugatan wanprestasi pada Reza Gladys. Ia menuntut sejumlah kerugian yang diduga disebabkan oleh Reza.


Dalam gugatannya Reza Gladys diangap tidak menepati janjinya dengan membayar kontrak kerja terhadap Nikita Mirzani setelah melakukan review produk. Oleh karena itu Nikita menagih dengan nominal berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) senilai lebih dari Rp 3 miliar.


“Menghukum TERGUGAT I (Reza Gladys) untuk mengembalikan uang yang telah diminta kembali melalui TURUT TERGUGAT I Rp. 3.400.486.234,” bunyi gugatan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).


Nikita Mirzani juga meminta ganti rugi immateril kepada Reza dan suaminya senilai Rp 100 miliar sebagai bentuh tanggungjawab atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan kerja. Reza dan suaminya diharapkan bisa membayar semua biaya yang dimasukkan Nikita dalam gugatan wanprestasinya sebelum melakukan banding atas gugatan tersebut.


Kuasa hukum Nikita menyebut bahwa kini kasus sedang berjalan. Sidang akan digelar pada 11 Juni mendatang. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter