infoselebb.my.id: Isi Dakwaan JPU, Nikita Mirzani Diduga Sengaja Review Jelek untuk Peras Reza Gladys - LESTI BILLAR

Isi Dakwaan JPU, Nikita Mirzani Diduga Sengaja Review Jelek untuk Peras Reza Gladys

Posting Komentar

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani membantah kalau dirinya bersama sahabatnya, Mail memeras Reza Gladys seperti apa yang dituduhkan saat ini.


Menurut Nikita Mirzani, Reza Gladys memberikannya uang tanpa syarat namun semuanya direkam Reza, entah apa tujuannya sebelum membuat laporan kepolisian.


"Semua BAP berubah dan saya sama sekali tidak melakukan pemerasan kepada dia (Reza Gladys)," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).


Dalam BAP Nikita Mirzani disebut berkomunikasi dengan asistennya, Mail.


Pada kesempatan itu, wanita yang akrab disapa Niki ini disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tak menjelekkan produk milik Reza.


Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan kalau Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang berlangsung, tidak memasukkan pasal pemerasan, sesuai dengan klaim mereka terkait tak ada pemerasan dalam konfliknya dengan Reza.


"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," ucap Fahmi Bachmid.


Pernyataan Fahmi kuasa hukum Nikita Mirzani langsung dibantah kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara yang menyebut pihaknya mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap tepat, terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.


"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," jelas Surya Batubara.


Lantas seperti apa Isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut  Umum atau JPU kepada Nikita Mirzani dan Mail? 


Dalam sidang Selasa (24/6/2025) , Jaksa membeberkannya.


JPU menjerat Nikita Mirzani dan Mail dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


JPU menyebut Nikita bersama Mail telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban, Reza Gladys hingga miliaran rupiah. 


"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan đan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," terang JPU.


Jaksa menyebut janda tiga anak ini awalnya memberi ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys, yang didasari atas review negatif produk kecantikan tersebut oleh Dokter Samira atau yang akrab disebut Dokter Dektektif. 


Ulasan tersebut disebarluaskan dalam video yang diunggah di TikTok.


"Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih.


Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari.


Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kalian tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot'," kata JPU.


"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk dgn Brand Glafidsya," tambahnya.


Jaksa menceritakan kronologinya, dimana pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh saksi dokter Oky Pratama melalui video call untuk menjembatani perseteruan dengan Nikita Mirzani dengan menghubungi asistenya yg bernama Mail.


Dalam video call tersebut, dokter Oky menyampaikan agar Reza Gladys membungkam Nikita dengan memberikan uang, agar tidak terus menerus memperpanjang review negatif yang dilakukan oleh Dokter Detektif


Reza Gladys kemudian bertanya kepada Oky Pratama cara untuk bertemu Nikita. Oky kemudian mengarahkan Reza agar berkomunikasi lewat asisten Ismail Marzuki alias Mail.


"Kemudian saksi Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki'," ucap JPU.


Kemudian, pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah Oky. 


Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Niki, namun Niki sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut. 


Kemudian saksi dokter Oky Pratama membalas, 'Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif' begitu," kata JPU.


"Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'," tambahnya.


"Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, "Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani," lanjutnya. (Ari). (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter