Vidi Aldiano dan Keenan Nasution berselisih akibat lagu Nuansa Bening. (Foto: Instagram)
Tim kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Tiffany, angkat bicara soal asal-usul gugatan Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano pada kasus lagu Nuansa Bening.
Menurut Tiffany, angka tersebut tidak datang begitu saja. Angka gugatan Rp24,5 miliar merujuk pada Undang-Undang dan telah melalui pertimbangan yang panjang.
"Merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, di situ tertulis Rp500 juta untuk setiap kali pertunjukan. Ya, tinggal kalikan saja," kata Tiffany saat diwawancarai secara daring, Selasa (17/6/2025).
Vidi Aldiano sebelumnya digugat pencipta lagu Nuansa Bening, karena diduga tidak izin membawakan lagu tersebut di panggung komersialnya selama 16 tahun terakhir.
"Artinya bisa dihitung. Jadi, kalau dinilai tidak berdasar, itu di mana? Kalau misalnya selain Rp24,5 miliar, ya, sampaikan, yang mana yang tidak mendasar," ujar Tiffany.
Dia melanjutkan, "Mungkin dari kuasa hukumnya akan menyampaikan pada waktunya nanti di jawaban mereka, ya, silahkan saja. Kami akan lihat nanti."
Sebelumnya, Yakup Hasibuan selaku pengacara Vidi Aldiano menilai gugatan Keenan dan Rudi masih perlu dikaji karena banyak kejanggalan dalam petitumnya. Dia bahkan mengaku siap membuktikan ketidakjelasan dari gugatan yang ada melalui persidangan.
"Kami sudah mempelajari gugatannya dan kami lihat memang gugatannya menurut pandangan kami tidak berdasar," jelas suami Jessica Mila tersebut dalam wawancara terpisah.
"Nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan tentunya. Untuk sekarang kami nggak bisa terlalu detail, karena kami hormati proses yang berjalan," tambahnya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar