Perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM (Mail), masih menunjukkan ketidakpastian.
Hingga kini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih berstatus P-19 sejak (17/5/2025).
Sebelumnya, JPU mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi sejumlah petunjuk penting.
Setelah dilakukan perbaikan, berkas kembali diajukan oleh penyidik dan diterima oleh Kejaksaan pada (5/5/2025).
Saat ini, berkas tersebut tengah dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh JPU, dengan tenggat waktu maksimal 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Melansir dari Kompas, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah semua petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum.
“Sampai 14 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” ujar Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025) yang dikutip dari Kompas.
Syahron juga menegaskan bahwa masa 14 hari kerja tersebut tidak termasuk hari libur dan tanggal merah.
Jika dalam tenggat waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani dan asistennya berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan mereka habis pada (2/6/2025).
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” kata Syahron.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan IM telah menjalani masa penahanan sejak (4/3/2025).
Setelah menjalani 60 hari masa penahanan awal, keduanya mendapat perpanjangan penahanan selama 30 hari yang dimulai pada (2/5/2025).
Perpanjangan ini merupakan upaya penyidik untuk menyelesaikan proses pemberkasan dan memenuhi petunjuk dari jaksa.
Kasus yang menjerat Nikita dan IM berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.
Dalam kasus ini, nilai pemerasan yang dituduhkan mencapai Rp 5 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan sejak Maret 2025.
Meski kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh terkenal, Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi oleh tekanan luar.
Jika dalam waktu dekat berkas belum juga dinyatakan lengkap, bukan tidak mungkin Nikita dan IM akan menghirup udara bebas karena habisnya masa penahanan.
Namun, hal tersebut masih bergantung pada hasil evaluasi JPU terhadap kelengkapan berkas yang saat ini sedang diperiksa.
Kronologi Singkat:
4 Maret 2025: Nikita Mirzani dan asistennya IM (Mail) mulai ditahan.
17 Maret 2025: Berkas perkaranya dikembalikan oleh JPU dengan status P-19 karena belum lengkap.
2 Mei 2025: Penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari.
5 Mei 2025: Berkas kembali diajukan ke kejaksaan.
14 hari kerja sejak 5 Mei: Batas waktu pemeriksaan lanjutan oleh jaksa (sekitar hingga 22–23 Mei 2025).
2 Juni 2025: Masa penahanan tambahan berakhir.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)
Posting Komentar
Posting Komentar