Ingat dengan Agus Buntung, pemuda disabilitas yang kini menjadi terdakwa kasus asusila.
Persidangan kasus Agus Buntung masih bergulir.
Baru-baru ini, pemilik nama asli I Wayan Agus Swartama nangis histeris hingga muntah minta dibebaskan.
Diketahui, Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sejak pertama kali dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung menangis hiteris.
Agus Buntung juga mengancam akan bunuh diri demi tak dipenjara.
Kali ini drama Agus Buntung histeris itu terjadi lagi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.
Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.
Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.
Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.
"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.
Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab Agus histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orang tuanya.
"Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orang tuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya," kata Alfian.
Sidang sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).
Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana.
Awal Mula Kasus Agus Buntung
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB.
Agung Buntung, warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, memperkosa korban di sebuah homestay atau penginapan.
Tak terima atas aksi rudapaksa tersebut, mahasiswi itu kemudian melaporkan Agus Buntung ke polisi, Kamis, 28 November 2024.
Polda NTB menetapkan Agus Buntung yang merupakan seorang disabilitas sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemerkosaan ini.
Agus tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Agus Buntung malah menyatakan dirinya sebagai korban.
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," beber Agus saat ditemui di kediamannya.
Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.
Saat itu, Agus meminta bantuan untuk mengantarkannya kembali ke kampus setelah makan siang.
"Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana," kata dia.
Saat itu, mahasiswi yang baru dikenalnya tersebut justru mengajak Agus untuk naik motor dan membawa Agus Buntung ke sebuah penginapan.
Keduanya masuk ke sebuah homestay di kota Mataram.
"Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu,” imbuhnya.
“Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja."
"Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay nggak jauh dari Udayana," ucap Agus.
Setelah masuk kamar, Agus Buntung mengaku semakin terkejut karena mahasiswi itu tiba-tiba melucuti pakaiannya.
"Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini," kata Agus.
"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.
Agus Buntung mengaku dirinya mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," kata Agus Buntung dikutip Kompas.com.
Agus mengklaim dirinya takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," tandasnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda NTB tidak main-main mengusut kasus ini, terlebih setelah mendapat atensi luas di masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.
"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024).
Polda NTB menjerat Agus Buntung dengan pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sejauh ini Ditreskrimsus Polda NTB sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com)
Posting Komentar
Posting Komentar