infoselebb.my.id: Termasuk Lesti Kejora dan Vidi Aldiano, Daftar 3 Penyanyi yang Terseret Kasus Hak Cipta Lagu di 2025 - LESTI BILLAR

Termasuk Lesti Kejora dan Vidi Aldiano, Daftar 3 Penyanyi yang Terseret Kasus Hak Cipta Lagu di 2025

Posting Komentar

Hingga pertengahan tahun 2025, sedikitnya ada 3 penyanyi yang terseret kasus hak cipta lagu. 


Tiga penyanyi yang terseret kasus hak cipta lagu di antaranya adalah Lesti Kejora dan Vidi Aldiano.


Sebelum Lesti Kejora dan Vidi Aldiano digugat karena hak cipta lagu oleh Yoni Dores dan Keenan Nasution, Agnez Mo lebih dulu digugat Ari Bias.


Awal tahun 2025, Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran hak cipta setelah membawakan lagu tanpa izin dalam beberapa konser.


Tidak dapat pungkiri, kasus Agnez Mo dituntut oleh Ari Bias ini pun memicu sejumlah musisi Tanah Air mulai bersuara tentang pembagian royalti.


Banyak di antara mereka mulai angkat suara, para musisi dan pencipta lagi menuntut kejelasan dan keadilan dalam sistem pembagian royalti yang selama ini dianggap belum transparan.


Setelah Agnez Mo, para penyanyi lainnya dilaporkan oleh pencipta lagu karena dugaan pelanggaran hak cipta.


Lalu, bagaimana para penyanyi ini sampai dilaporkan oleh pencipta lagu?


Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/2/2025), kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias sudah bergulir di ranah hukum sejak Juni 2024. 


Namun, hasil putusannya baru dibacakan pada 30 Januari 2025 lalu.  


Sebelumnya, pencipta lagu tersebut menuding Agnez Mo telah membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam berbagai acara.

HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya. Termasuk Lesti Kejora dan Vidi Aldiano, daftar 3 penyanyi yang digugat karena kasus hak cipta lagu di tahun 2025.  (Kolase Tribunnews-Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)


Polemik ini mencuat sejak Ari curhat tidak mendapatkan hak-hak royalti dari Agnez Mo pada 30 Desember 2023.  


Ari bahkan sempat melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena selama ini tidak mendapatkan kompensasi layak dari lagunya. 


Akhirnya, Ari Bias melaporkan penyanyi yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.  


Kemudian, Ari melanjutkan gugatan perdata dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. terhadap sang penyanyi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa bulan kemudian.  


Proses hukum pun bergulir dengan beberapa kali sidang digelar hingga putusan dibacakan.  


Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar ganti rugi.  


Setelah kasus ini mencapai putusan, Agnez Mo angkat bicara mengenai posisinya yang saat menerima lagu itu masih berusia 16 tahun. 


Pelantun "Matahariku" itu menegaskan, ia selalu membayar izin dan royalti melalui penyelenggara acara selama penampilan-penampilannya. 


"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara," ujar Agnez Mo dalam siniar bersama Deddy Corbuzier di YouTube. 


Sebagai buntut kasus Agnez Mo dan Ari Bias ini, banyak pihak turut memberikan komentar mulai dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).  


Pihak LMKN mengimbau agar penyanyi, pencipta lagu, serta promotor tidak dibentur-benturkan. 


Sementara AKSI yang digawangi Ahmad Dhani mendukung putusan pengadilan memenangkan Ari Bias.  


Selain itu, mereka juga bergerak untuk memperjuangkan pembayaran royalti di luar LMKN atau sistem direct lisence mulai diakui oleh pemerintah.  


Para musisi yang tergabung dalam AKSI ini berkaca dari kasus Agnez yang merasa sudah membayar royalti tetapi tidak sampai kepada pencipta lagu.  


Sehingga mereka meminta agar pemerintah meninjau ulang sistem yang sudah ada dengan membayarkan royalti melalui LMKN.


Ketika pertama kali muncul di blantika musik Tanah Air, Vidi Aldiano dikenal berkat lagu ‘Nuansa Bening’ milik Keenan Nasution.


Namun, lagu itu pula yang menjadi alasan Keenan melayangkan gugatan terhadap Vidi.  


Pada Selasa (27/5/2025), pencipta lagu Keenan Nasution dan Budi Pekerti melaporkan Vidi karena telah membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin.  


Laporan itu terdaftar dalam perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  


Sebelumnya, pihak Vidi dan Keenan telah melakukan mediasi.


Akan tetapi, mereka tidak menemukan titik terang dan sulit menentukan besaran royalti yang harus dibayar Vidi.  


Pihak Vidi telah menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan sebagai bentuk ganti rugi pada 2024 lalu.  


Namun, sang pencipta lagu menolak dengan alasan tidak sebanding dengan seberapa sering lagu itu dibawakan oleh Vidi.  


Untuk diketahui, Vidi mulai menggunakan lagu itu sejak 2008 hingga 2024 atau selama 16 tahun.  


Dalam negosiasi terakhir, pihak Keenan dan Rudi meminta angka hingga miliaran rupiah tetapi pihak Vidi menyanggupi ganti rugi sebesar ratusan juta saja.  


Permintaan itu dianggap wajar karena Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" lebih dari 300 kali selama tampil.  


Setelah negosiasi berlangsung alot, pihak Keenan dan Rudi mengambil langkah hukum.  


"Jadi tidak ada penawaran lagi. Penawaran terakhir itu sebelum bulan puasa.


Puasa tidak ada penawaran baru, Lebaran tidak ada penawaran baru, sampai akhirnya kita mengambil langkah hukum," kata kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sembayang, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).


Keputusan Keenan dan Rudi mengambil langkah hukum ini diharapkan bisa membantu kedua belah pihak menemukan jalan tengah terkait besaran ganti rugi dari pihak Vidi Aldiano. 


3. Lesti Kejora


Terbaru, Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suardi.


Pemilik nama asli Lestiani itu digugat karena melakukan cover lagu-lagu Yoni Dores tanpa izin sejak 2018 lalu.


Bukan hanya itu, Lesti juga mengunggah cover lagu seperti "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", "Arjuna Buaya", dan "Buaya Buntung" di YouTube.  


Dalam laporan ini, Ilham telah diperiksa sebagai saksi pelapor pada Rabu (28/5/2025).


Adapun alasan Yoni Dores melayangkan gugatan bukan untuk meminta ganti rugi, melainkan mencari kejelasan dari pihak Lesti. 


Bahkan, pencipta lagu itu sempat ke rumah Lesti Kejora, tetapi hanya sampai pagar depan saja.  


"Cuma ingin tahu informasi, apakah benar penyanyi yang di channel YouTube itu adalah saudari Lesti, siapa yang menyuruhnya, dan kenapa nama penciptanya tidak ditulis. Itu saja awalnya," ujar Ilham, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/5/2025).


"Jadi tidak ada tuntutan macam-macam," sambungnya.  


Sebelum membuat laporan, adik Deddy Dores itu melayangkan somasi kepada Lesti Kejora dan tidak mendapat jawaban. 


Setelah dilaporkan, pihak Lesti melalui kuasa hukumnya Sadrakh Seskoadi mengaku menghormati keputusan Yoni Dores.  


"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena hal tersebut merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ucap Sadrakh.  


Di sisi lain, istri Rizky Billar itu belum memberikan tanggapan secara langsung.


(Tribunjabar.id/Salma) (Kompas.com/Intan Maharani)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter