infoselebb.my.id: Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 4 M, Buntut Dilaporkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta - LESTI BILLAR

Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 4 M, Buntut Dilaporkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Posting Komentar

Pedangdut Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores.


Laporan tersebut diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, yang datang bersama dua kuasa hukum, Ilham dan Endang. Saat memberikan keterangan kepada media, Pepi turut menyebut nama pedangdut senior Iis Dahlia.


"Pak Yoni Dores itu adalah adik dari almarhum Pak Deddy Dores," ujar Pepi, seperti dikutip dari YouTube Cumicumi pada Selasa (20/5/2025).


"Nah lagu itu sebenarnya awalnya itu diciptakan untuk Ibu Iis Dahlia," sambungnya.


Menurut Pepi, ia merasa terkejut ketika mengetahui bahwa Lesti Kejora mengcover lagu milik Yoni Dores. Bahkan, Pepi menyebut Lesti tidak hanya membawakan satu lagu saja.

LESTI KEJORA TERSANDUNG KASUS - Lesti Kejora mengcover lagu milik Yoni Dores. ((Instagram @lestikejora))

"Lagu itu bisa dinyanyikan sama Lesti kemungkinan ya mungkin waktu di acara salah satu stasiun TV yang saya nggak bisa sebutin namanya."


"Ternyata kita nggak tahu kenapa tiba-tiba kok dia buat cover."


"Dan kita lihat di YouTube cover lagu itu bukan cuma satu," jelas Pepi.


Salah satu lagu yang disebut-sebut adalah "Bagai Ranting yang Kering", lagu yang dikenal dibawakan oleh Iis Dahlia.


"Lagunya Ibu Iis Dahlia yang cantik yaitu Bagai Ranting yang Kering," terang Pepi.


Selain itu, ada juga beberapa lagu lain yang disebut turut dicover oleh Lesti.


"Terus juga ada lagu yang berjudul Cinta Bukanlah Kapal."


"Dan dia menyanyikan lagu Arjunanya Buaya dan Buaya Buntung."


Pepi menegaskan bahwa inti dari laporan ini adalah penggunaan lagu-lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya.


"Kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," tegasnya.


Lesti Kejora Terancam Denda Rp 4 Miliar


Seperti diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.


Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.


Ilham membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.


Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.


Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.


"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham.


"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 


"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.


Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.


"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.


Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.


"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.


"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.


Ilham menyatakan bahwa Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.


"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.


(Tribunnews.com/Indah Aprilin)


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter